Direktur Utama RSUD AM Parikesit Dituntut Mundur

2010-08-19  15:24:56

TENGGARONG-Polemik bobroknya manajeman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit, Rabu (19/8) pagi kemarin terbongkar. Melalui hearing antara dokter dan tenaga medis dengan manajeman RSUD AM Parikesit yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kukar, diruang Panmus DPRD, banyak hal yang dibeberkan.
Bahkan para dokter yang sejak 1 Agustus 2010 lalu resmi mogok kerja, menuntut agar Direktur Utama (Dirut) RSUD AM Parikesit Tenggarong Teguh Widodo Slamet menanggalkan jabatan, dan meminta supaya manajeman rumah sakit segera diperbaiki.
“Kami meminta supaya dr Teguh Widodo Slamet mundur dari jabatannya, dan berharap agar manajeman rumah sakit segera diperbaiki,” kata Paulina salah salah dokter RSUD AM Parikesit dalam pertemuan kemarin.
Selain menuntut mundur dan perbaikan manajeman, para dokter juga meminta kejelasan tentang status kepegawaian di rumah sakit tersebut, serta adanya transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran terutama hak-hak yang mesti harus diperoleh para dokter dan tenaga medis di rumah sakit. Sebab selama ini status mereka tidak ada kejelasan, dan tidak ada kejelasan soal penggunaan anggaran.
Masalah status kepegawaian yang selama ini hanya dengan status kerja paruh waktu, juga menjadi pertanyaan besar para dokter, karena selama ini tidak ada sosialisasi dari pihak manajeman rumah sakit. Pada bulan Juli 2010, pihak manajeman sempat menyodorkan kontrak perjanjian kerja, namun sebagian dokter menolak menandatanganinya.
“Dari tujuh dokter menolak kontrak kerja karena isi kesepakatan karena tidak ada kejelasan mengenai status mereka,” kata Triyana
Sementara itu Kepala RSUD AM Parikesit Teguh Widodo Slamet mengaku siap untuk mengundurkan diri, jika sistem manajeman yang selama ini ia bangun menyalahi ketentuan dan aturan yang ada.“Saya berharap masalah ini jangan dipolitisasi,” katanya.
Teguh mengaku menyadari mungkin selama memimpin rumah sakit banyak hal yang tak berkenan dihati para pegawainya. Namun ini semua ia lakukan sebagai bentuk untuk menertibkan kinerja dan pelayanan serta adminitrasi keuangan di rumah sakit.” beber Teguh.
Ketua Komisi IV, Suriadi menyatakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, tenaga medis memiliki hak untuk memperoleh penghasilan berupa tunjangan, tunjangan bagi dokter, tunjangan pajak penghasilan, insentif dan tunjangan lainya.
“Sebenarnya tak ada masalah dalam hal pembayaran insentif. Karena dasar hukumnya sudah jelas. Kami minta kepada Dinkes, Manajemen RS AM Prikesit dan BKD untuk langsung bertemu dengan Bupati agar persoalan segera diselesaikan,” kata Suriadi.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...