Dewan Minta Satpol PP Awasi THM2010-08-19 15:33:52
SAMARINDA-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Suratna meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokalisasi. Karena, disinyalir masih ada THM dan lokalisasi buka selama bulan ramadhan. “Satpol PP harus melakukan penertiban selama bulan Ramadhan ini. Jangan hanya penertiban terhadap gepeng dan anjal (anak jalanan, red) saja, tapi beberapa THM dan lokalisasi harus ditertibkan. Karena saya mendapat laporan, ada beberapa lokalisasi yang masih nekad beroperasi,” katanya, kepada Poskota Kaltim, Kamis (19/8). Menurut Suratna, dirinya mendapat laporan dari beberapa warga yang menyebutkan bahwa lokalisasi Solong masih berani melakukan aktivitasnya. Itu terjadi kala malam hari. Tapi kalau siang mereka tutup. “Saya secara langsung belum melakukan pengecekan. Tapi dengan adanya laporan itu pihak aparat perlu melakukan penelusuran lebih lanjut. Kalau memang masih nekad buka ya sebaiknya ditindak tegas,” katanya. Suratnya mengatakan, Surat Edaran Walikota yang tertuang dalam SK Walikota bernomor 503/393/HK-KS/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010, tentang Penutupan THM dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional THM dan sejenisnya sebelum dan sesudah bulan Ramadan, merupakan SK yang harus ditegakkan oleh masyarakat. Satpol PP, juga sisarankan untuk tetap melakukan upaya penegakan SK tersebut. "Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketenangan umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa yang dilaksanakan setahun sekali ini," tegasnya. Sebagaimana rapat koordinasi bersama jajaran terkait yang digelar di ruang Wakil Walikota Samarinda di lantai 3 Balaikota, sebelum datangnya bulan Ramadhan, beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Komisi I DPRD Samarinda, Korem, Dinas Pariwisata Seni Budaya dan Kominfo, Satpol PP dan beberapa pihak terkait lainnya. Hal itu menunjukkan keseriusan dari pemerintah untuk melakukan upaya penertiban guna memberikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. “Kita harus bersama-sama menjalankan amanat dalam SK walikota tersebut. Karena ini demi kelancaran umat Islam dalam menjalankanibadah puasa,” katanya. Sebelumnya, Ketua MUI Kota Samarinda, HM. Zaini Na’im, meminta agar pengawasan di lapangan nantinya lebih diintensifkan. Pasalnya, pelanggaran demi pelanggaran masih saja terjadi. Ada beberapa THM dan lokalisasi yang masih berani buka. "Karena berdasarkan pengamatan pada tahun-tahun sebelumnya masih saja ditemukan adanya tempat hiburan tertentu yang melanggar ketentuan tersebut, inilah yang perlu diperhatikan," katanya.aon
|