Disperindagkop Bakal Sidak Produk Kadaluarsa2010-08-20 15:16:02
SAMARINDA-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim HM Yadi Sabianoor menegaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan BP POM, LPKKT dan Baristan, untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) peredaran produk atau barang kadaluarsa. "Kita sudah membentuk tim. Tim akan rutin ke lapangan, khususnya pada toko-toko, departemen store, super market, untuk mengecek barang yang layak komsumsi," jelas Yadi kepada Poskota Kaltim, usai melakukan Sidak Pasar Tradisional bersama dengan Gubernur Kaltim, Kamis (19/8) lalu. Selain itu, kata dia, pihaknya telah melakukan sidak produk makanan dan minuman mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Baik di toko-toko maupun sekolah-sekolah yang menjual jajanan anak-anak, seperti pentol bakso, maupun berbagai jenis minuman. "Untuk sidak produk makanan dan minuman mengadung zat berbahaya bagi kesehatan, seperti zat fomalin, zat pewarna dan sebagainya, memang sudah dilakukan disekolah-sekolah. Tetapi, untuk kue-kue tradisional yang dijajakan di pasar-pasar Ramadhan, memang belum dilakukan. Nanti juga, kami akan melakukannya," terangnya. Dia menegaskan, apabila saats sidak, pihaknya menemukan barang kadaluarsa atau produk mengandung zat berbahaya bagi kesehatan ataupun produk illegal, maka pemilik toko atau penjual produk akan diberikan teguran. "Tetapi kalau masih juga menjual produk yang kadaluarsa dan lainnya, maka penjual akan diancam sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha, bahkan bisa dipidanakan sesuai dalam UU Nomor 8/1990 tentang perlindungan konsumen," ujar Yadi. mar
|