Tupoksi Organisasi Perangkat Daerah di SosialisasikanPenegasan tugas tanggungjawab dalam mendukung visi misi organisasi
2010-08-24 18:44:31
TENGGARONG,Sebagai evaluasi atas penerapan Peraturan Pemerintah No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang telah berjalan di Kutai Kartanegara. Hal tersebut di Sosialisasikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Organisasi Perangkat Daerah 2010 yang merupakan tempat bagi perangkat daerah/PNS untuk lebih memahami tugas, pokok dan fungsinya. Sosialisasi yang diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari SKPD, pejabat eselon III camat dan lurah, juga dihadiri Kepala PKP2A III Dr. Meiliana SE MM (narasumber). Dan dibuka langsung Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf SH MM Senin (9/8) di Pondok Jaja Jl Jelawat Tenggarong. Dalam sambutannya, HM Ghufron Yusuf mewakili Bupati Rita Widyasari mengharapkan dari sosialisasi tersebut nantinya mampu memberikan gambaran yang jelas bagi perangkat daerah /PNS dalam melaksanakan tugas/jabatannya. Dijelaskan HM Ghufron mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta nilai tambah dalam organisasi serta mengarahkan setiap PNS untuk mandiri, yaitu mampu menolong, mendidik dan memperkerjakan dirinya sendiri dalam organisasi. "Ini sangat penting karena tugas pokok fungsi organisasi mencerminkan tugas atau pekerjaan utama SKPD yang menjalankan satu atau beberapa urusan tugas yang menjadi tanggungjawab suatu jabatan tertentu dalam mendukung dan mewujudkan visi dan misi organisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing sebagai uraian tugas jabatan," katanya. Dikatakannya dalam menentukan besaran organisasi dan perumpamaan perangkat daerah, harus sesuai ketentuan dalam PP 41/2007 dengan memperhatikan beberapa variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Setelah itu diperhitungkan secara tepat dengan formulasi didalam peraturan pemerintah. Setelah melalui proses pembahasan dan berbagai pertimbangan, Kutai Kartanegara melalui persetujuan DPRD Kukar tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan 2008, dengan pola maksimal yaitu sekretariat daerah terdiri dari 4 asisten, sekretariat DPRD, dinas 18, dan lembaga teknis daerah 12, kecamatan dan kelurahan. Kemudian terjadi perubahan pula terhadap susunan organisasi pada dinas pekerjaan umum sebelumnya terdiri dari Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya, dan saat ini menjadi bagian dari Dinas PU dengan satu bidang pengelolaan. Tugas pokok perangkat daerah untuk eselon II,III dan IV pada prinsifnya terdiri dari 4 variabel yaitu planning, organizing, actuating dan controlling sesuai dengan kewenangan dan bidang tugasnya. (adv/humas)
|