DPRD Setujui Empat Peraturan Daerah

2010-08-24  19:25:45

TENGGARONG-DPRD Kukar resmi mengesahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2010. Ke-empat Raperda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengesahan empat buah Raperda tersebut dilangsungkan melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Marwan SP didampingi dua wakil Ketua, H Abdulrahman dan H Faturahman. Hadir pula Wakil Bupati HM Gugfron Yusuf, para kepala dinas/kabag serta unsur Muspida Kukar.
Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, masing-masing juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil studi banding komperatif dan pembahasan untuk merumuskan sebuah peraturan daerah.
Pertama kali diberi kesempatan kepada tim Pansus Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah oleh H Suriadi kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang oleh H Syahrani, selanjutnya penyampaian Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Aini Farida, dan Raperda Pemekaran Desa dan Kelurahan yang disampaikan juru bicara  Sang Made Sutama.
Setelah menyampaikan laporan hasil pansus masing-masing juru bicara, menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tersebut untuk memberikan persetujuan menolak atau menerima untuk dijadikan menjadi peraturan daerah.
“Kami serahkan kepada para anggota dewan, apakah empat buah raperda tersebut disetujui menjadi perda,” kata Marwan saat memimpin rapat kemarin.
Para anggota dewan yang hadir memberikan persetujuan, namun demikian meminta kepada Pemkab Kukar untuk melakukan pembenahan-pembenahan terhadap perda yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
“Kita meminta supaya pemerintah juga memberikan masukan atau pembenahan terhadap proses pembahasan Raperda yang disahkan menjadi Perda ini,” kata Suriadi.
Sementara itu Heri Prasetyo, menyampaikan pendapatnya saat berlangsung rapat dimana meminta Pemkab Kukar agar lebih cermat dalam mengajukan sebuah Raperda ke DPRD, lantaran banyak Perda yang sudah disahkan oleh DPRD ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Akibatnya oleh pemerintah pusat peraturan daerah tersebut banyak yang dicabut.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...