Disperindagkop dan Disporabudpar Bakal Dipecah2010-08-25 11:08:30
BALIKPAPAN, Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE berjanji akan melakukan kajian secara matang terhadap usulan DPRD Balikpapan, terkait pemecahan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Menurut Imdaad Hamid, SE, sehubungan dengan usulan untuk memecah Disporabudpar dan Disperindagkop masing-masing menjadi dua dinas, Pemkot Balikpapan melalui Bagian Organisasi Sekdakot akan melakukan pengkajian secara mendalam tentunya dengan memerhatikan beberapa aspek, seperti beban kerja, kemampuan pembiayaan serta aspek personel atau sember daya manusia (SDM). Bagian Organisasi akan mengkajinya secara intensif dari semua aspek tersebut, karena kita tahu usulan tersebut atas dasar memudahkan tugas instansi yang ada, sementara ini, pihaknya juga mengupayakan percepatan pembentukan beberapa instansi baru di lingkungan Pemkot Balikpapan dan rencana itu sudah sampai pada tahap konsultasi kepada Gubernur Kaltim terkait rancangan peraturan daerah (raperda) kelembagaan. ‘’Pada prinsipnya kita sependapat dengan usulan dewan untuk segera merealisasikan pembentukan instansi yang dipandang perlu. Sekarang sedang digodok dan dikonsultasikan pada gubernur,’’ terang walikota baru-baru ini. Kedua kantor yang sedang dibahas vitu adalah Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terkait saran tentang pembentukan Diskominfo, pemkot telah menyusun raperda tetang Organisasi dan Tata Kerja Diskominfo tersebut, kita tunggu saja hasilnya. Kepada wartawan Imdaad mengatakan kalau Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Gubernur Kaltim melalui Surat Nomor 061/2550/org tanggal 29 Maret 2010 tentang Fasilitasi Raperda Tentang Organisinasi dan Tata Kerja Diskominfo, pokoknya kalau Diskominfo sudah mendapat fasilitasi, tinggal pemantapan saja. Sementara mengenai pembentukan Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, pemkot sudah melayangkan surat konsultasi nomor 067/1286/Org/VII/2010 kepada Gubernur Kaltim terkait konsultasi raperda dimaksud. "Untuk pengelolan aset dan keuangan kita sudah kirimkan surat konsultasinya kepada Gubernur. Harapan kami instansi tersebut dapat melaksanakan tugas dan menginventarisir asset lebih baik lagi," ujar Imdaad. max
|