Gubernur Sosialisasikan Penggunaan Kompor LPG2010-08-25 13:30:37
SAMARINDA-Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Kaltim H Faroek Ishak, bersama Disperindagkop beberapa waktu lalu, selain melihat stok Sembako dipasar tradisional menjelang Lebaran, juga mensosialisasikan penggunaan kompor LPG (elpiji) kepada masyarakat. Menurut Awang Faroek, program konversi minyak tanah ke gas LPG, telah melalui pengkajian maupun pertimbangan dengan baik. Apabila ada kejadian yang tidak diinginkan seperti meledak, maka itu kesalahan dari masyarakat sendiri. Sesuai aturan yang berlaku dan kehatian-hatian, tentu tidak akan terjadi kesalahan fatal. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, kiranya jangan takut menggunakan kompor elpiji. Karena tujuan pemerintah melakukan konversi, dari minyak tanah ke ke elpiji, sudah melalui pertimbangan maupun perhitungan sesuai standar nasional," jelas Awang Faroek. Walaupun hingga kini, kata dia, di Kaltim hampir tidak pernah terjadi ledakan kompor elpiji, seperti di daerah lain, namun masyarakat harus tetap waspada, dengan selalu mengontrol peralatan kompor elpiji, terutama selang, regulator maupun tabung elpiji yang sudah dibeli. Bila tidak ada klip pada tabung elpiji, jangan digunakan dan kembalikan. "Untuk itulah, bagi pengguna kompor elpiji, kiranya selalu waspada dengan selalu rutin mengontrol peralatan kompor. Apakah itu regulator dan selangnya, serta tabungnya sendiri baik untuk ukuran 3 kg maupun maupun 12 Kg. Dengan demikian, akan memberikan keamanan bagi pemakainya,"ujarnya. Sementera Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim HM Yadi Sabianoor, menghimbau masyarakat Kaltim untuk berhati-hati dan selektif membeli perlengkapan kompor LPG, baik regulator maupun selangnya. Apabila tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) maka jangan dibeli. "Kita imbau seluruh masyarakat Kaltim yang menggunakan kompor LPG (Elpiji), harus hati-hati dengan perlengkapannya. Regulator dan selangnya harus berlogo SNI. Karena saat ini, boleh jadi ada beredar yang palsu. Seperti yang kita temukan saat Sidak, ada beberapa regulator maupun selang yang diindikasikan palsu, sebab logo SNI hanya berupa stiker, padahal yang aslinya tercetak timbul SNI, buka berupa stiker," papar Yadi Sabianoor. Menurunya, ada lima SNI terkait tabung EPG dan perlengkapannya. Yaitu, SNI 1452:2007 untuk tabung LPG, SNI 15-1591-2008 untuk katup tabung LPG, SNI untuk selang karet kompor LPG dan untuk panjang selang minimal 1,8 meter, SNI 7369-2007 untuk regulator tekanan rendah untuk tabung LPG dan SNI 7368-2007 untuk kompor LPG satu tungku dengan sistem pematik mekanik. "Tujuan pemerintah menetapkan SNI bagi barang-barang yang dipergunakan masyarakat tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya, termasuk barang ataupun produk perlengkapan kompor LPG. Karena itu, masyarakat jangan melihat produknya murah, tetapi tingkat keamanannya pada saat dipergunakan sangat riskan terhadap bahaya. Terpenting, kalau membeli produk apapun khususnya untuk perlengkapan kompor LPG harus ber-SNI,"terang Yadi.mar/adv
|