TPP Pemprov Kaltim Rp 7 MiliarPNS Terima Rp 1 Juta 2010-08-25 02:49:07
SAMARINDA-Seperti biasa, jika menjelang lebaran di Bulan Ramadhan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP). Tahun ini, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim akan menerima TPP seperti tahun lalu, yakni Rp 1 juta/orang. “Jadi, TPP yang diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim tidak ada perubahan dengan tahun yang lalu,” ujar Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim H Fadliansyah ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8). Menurutnya, TPP hanya diberlakukan untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov, termasuk golongan I-IV. Dan, Gubernur dan Wagub tak mendapatkan TPP. “Sesuai Permen 13/2006 tentang tunjangan penambahan penghasilan memang demikian. Jadi, Gubernur dan Wagub tak mendapatkan TPP. Jajaran pimpinan hingga Sekda saja yang mendapatkannya,” jelasnya. Berapa total TPP bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim tahun ini? Fadliansyah menyebut, jika melihat total jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim yang mencapai 7.000 pegawai, maka jumlah keseluruhan TPP yang dikeluarkan mencapai Rp7 Miliar. “Kami berharap seluruh SKPD dapat menyampaikan permohonannya ke Biro Keuangan Setprov Kaltim, agarsecepatnya TPP dapat diserahkan ke seluruh pegawai di SKPD-nya masing-masing,” imbaunya. Menurut dia, hingga kemarin, (Selasa, Red) sudah ada SKPD yang menyampaikan pemohonannya, dan TPP-nya sudah dapat dicairkan ke seluruh pegawai PNS di SKPD tersebut. “Hingga saat ini, yang kami ketahui sudah ada beberapa SKPD yang telah mengajukan permohonan. Jika, telah diajukan, Insya Allah secepatnya TPP-nya sudah langsung dicairkan,” jelasnya. Apakah ada potongan bagi PNS yang menerima TPP tersebut, Fadliansyah mengatakan potongan itu pasti ada. Yakni, bagi PNS golongan III dan IV yang mendapat potongan pajak sebesar 15 persen. “Peraturannya memang demikian. Jadi, untuk golongan I dan II saja yang tidak dikenakan pajak,” timpalnya. Lanjut dia, soal pemberlakukan nama THR menjadi TPP diketahui sejak 2007 lalu. Sedangkan, mengenai jumlah TPP yang diberikan kepada pegawai di daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Artinya, pemberian TPP sesuai APBD yang ditujukan pada Pemprov Kaltim untuk menambah penghasilan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri. mar
|