Anggota DPRD Bulungan Ditetapkan TersangkaDiduga Terlibat Korupsi di Disdik Bulungan
2010-08-25 02:52:43
TANJUNG SELOR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menetapkan anggota DPRD Bulungan Masjkur Massa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan tahun 2007-2008. Saat itu, Masjkur Massa MM menjabat sebagai Kepala Disdik Bulungan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulungan Kusuma Jaya Bolu SH dikonfirmasi Poskota Kaltim, Selasa (24/8) di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Masjkur Massa dan beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat kasus dugaan korupdi di Disdik Bulungan tahun anggaran 2007-2008. “Kami telah memeriksa salah satu anggota DPRD Bulungan, yakni Masjkur Massa setelah mendapatkan ijin dari Gubernur Kaltim. Lalu, ijin pemeriksaan kami tindak lanjuti. Dan hasil pemeriksaan Masjkur Massa terbukti telah melanggar UU pasal 23 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan jumlah uang yang dikorupsi sebesar Rp400 juta, atas kasus perencanaan proyek di Diknas Kabupaten Bulungan” ungkap Kusuma Jaya Bolu SH. Menurut dia, Masjkur Massa diduga terlibat manipulasi perencanaan proyek di Disdik Bulungan. “Selain memanipulasi perencanaan proyek, Masjkur Massa cs telah melakukan rekayasa, termasuk memanipulasi data rekapitulasi laporan penggunaan keuangan, yang dibuat tidak sesuai dengan peruntukannya,” tandas Kusuma Jaya. Menurut Kusuma, keterlibatan anggota DPRD Bulungan tersebut terkuat setelah ada pengakuan dari salah satu tersangka Eliyas, yang menjadi rekanan sebagai konsultan perencanaan. Saat diperiksa, Eliyas mengaku bahwa semua perencanaan proyek senilai Rp 400 juta dilakukan secara rekayasa dan manipulatif. “Dalam kasus rekayasa perencanaan proyek, termasuk manipulasi laporan penggunaan uang tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang, yang dijadikan saksi. Dan ternyata, dari hasil pemeriksaan, semua mengarah ke Masjkur Massa, yang terbukti terlibat kasus tersebut,” ungkap Kusuma Jaya. Menurut Kusuma Jaya Bolu, Kejari Bulungan telah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya Hanafiah (ketua pelaksana lelang), Gafar (PPTK), Eliyas (Konsultan Perencanaan). Dan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bulungan. Rencana akan dilakukan persidangan Agustus ini. Sedangkan Masjkur Massa, ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan keuangan proyek tersebut, dan dilaksanakan tidak sesuai peruntukkan. “Khusus untuk penahanan Masjkur Massa, kami masih menunggu ijin Gubernur Kaltim. Selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak dilimpahkannya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bulungan. Namun, kami yakin bahwa Masjkur Massa juga akan disidangkan, karena beliau telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Kusuma. vic
|