Dewan Minta Pengusaha Segera Bayar THR2010-08-26 13:20:34
SAMARINDA-Wakil Ketua Dewan Oerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Hj Fatimah Asyari, meminta para pengusaha dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Karena pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan dan hak pekerja. ”THR lebaran Idul Fitri hendaknya jadi perhatian serius bagi para pengusaha. Karena THR adalah harapan utama para pekerja untuk menopang keperluan lebaran diri dan keluarga. Apa lagi biasanya akan diikuti meningkatnya harga barang,” kata dia kepada Poskota, kemarin. Menurut Fatimah, pengusaha sebaiknya sudah mengambil ancang-ancang dalam pembayaran THR, karena hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994. “Selain itu tentu Pemkot bersama instansi semisal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker, Red) pasti telah melakukan himbauannya kepada para pengusaha tentang pembayaran THR ini. Pembayaran THR ini memang sebaiknya diberikan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri,” katanya. Dalam pembayarannya, lanjut Fatimah, THR yang dibayarkan kepada para karyawan harus sesuai dengan aturan, yaitu sekurang-kurangnya satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun sebaiknya diatur secara proposional saja. “ Silakan diatur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, apakah THR akan dibayarkan sepenuhnya dalam bentuk uang atau barang. Akan tetapi, jika kemampuan dalam bentuk uang kurang, perusahaan bisa membayarnya dalam bentuk barang, tetapi tidak boleh lebih dari 25 persen nominal THR. Sisanya, THR itu harus tetap diberikan dalam bentuk uang,” katanya. Soal sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR menurut Fatimah lebih berupa sanksi normatif dan sosial. Karena pasti ada tuntutan dari pekerja, apalagi untuk pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun. “ Saya yakin para pengusaha sangat memahami ondisi pekerjanya. Maka dari itu akan beresiko jika THR ini tidak dibayarkan,” katanya. Sejauh ini, kata Fatimah melanjutkan hingga saat ini, belum ada perusahaan yang diketahui tidak mampu membayar THR. Untuk itu, dia meminta agar Pemkot melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembayaran THR ini. “Agar pekerja dapat menikmati haknya dan lebaran idul Fitri tahun ini menjadi lebih bermakna,” katanya.aon
|