Tambak di Bulungan Langgar Tata Ruang dan KBK2010-08-26 13:28:04
TANJUNG SELOR- Lokasi area pertambakan di Bulungan, ternyata hampir 97 persen bermasalah. Selain lokasi tambak yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau Kawasan Hutan Produksi, ternyata lokasi tambak yang ada di Bulungan juga telah melanggar tata ruang Kabupaten Bulungan. Ketua Komisi I DPRD Bulungan Baharuddin Syamsul Komar kepada Poskota Kaltim, Rabu (25/08) di ruang kerjanya membenarkan bahwa kondisi pertambakan di Bulungan telah melanggar Peraturan Daerah dan Undang-Undang Kehutanan. “Semua tambak di Bulungan, ternyata banyak melanggar tata ruang. Ini sudah terjadi sejak masih bergabungnya Tarakan dengan Kabupaten Induknya, yakni Kabupaten Bulungan pada waktu itu. Sehingga dampak dari apa yang telah dilakukan pengusaha tambak pada waktu itu mengakibatkan banyaknya hutan manggrove mengalami kerusakan,” jelas Baharuddin. Baharuddin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata ruang pertambakan disebutkan batas air surut dengan tambak yang dibuat harus berjarak 400 meter, namun kondisi di lapanganm ternyata baru berjarak 5 meter, tambak sudah tampak terlihat. “Dampak yang disebabkan pembuatan tambak tersebut mengakibatkan banyaknya kerusakan hutan mangrove. Ini sebenarnya sudah melanggar aturan perundang-undangan tentang kehutanan terutama yang mengatur tentang Kawasan Budi Daya Kehutanan” tegas Baharuddin Syamsul Qomar. Baharuddin meminta Pemkab bertindak tegas menyikapi persoalan tersebut. Selain mencabut izin tambak karena illegal, Pemkab diharapkan bisa mengambil langkah hukum terhadap pengusaha tambak yang nakal, dengan berkoordinasi kepada kepolisian Bulungan. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...