THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran2010-08-26 15:10:16
BALIKPAPAN, Kendati masih 15 hari lagi idul fitri namun Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan mengingatkan agar semua perusahan di kota Balikpapan melaksanakan kewajibannya pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang bekerja di perusahan-perusahan yang ada. Pengusaha maupun perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan, sebab masalah THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994, hal itu juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. ‘’Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha untuk membayar THR karyawan tepat waktu, ini sesuai dengan ketentuan yang ada sedangkan aturan khusus bagti karyawan yang berhak mendapatkan THR sudah ada dan jelas tinggal kita mengikuti ketentuan itu," kata Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan Disnakersos kota Balikpapan Drs I Ketut Rasna kepada media ini kemarin. Menurut Ketut Rasna, pembayaran THR ini sudah menjadi keputusan bersama, bahkan dalam rapat tri partit pun telah dilakukan kesepakatan supaya THR karyawan dibayar tepat waktu dan ada sangsi bagi perusahan yang tidak membayarkan THR. "tidak memenuhi ketentuan itu maka sangsinya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga pihak perusahaan harus mentaati peraturan tersebut. Jika ada perusahan atau pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan ini maka maka pihak Disnakersos akan membuatkan BAP untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan dan ini sudah sering dilakukan. Selanjutnya Disnakersos akan memberikan peringatan keras bagi perusahan yang bandel," ujarnya. Kalau pengalaman tahun lalu lanjut Ketut tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, memang ada laporan dari karyawan kalau THR mereka belum dibayar tetapi begitu petugas dari Disnakersos datang, pihak perusahaan pun langsung membayarkan THR karyawannya. Yang menarik, justru perusahaan asing lebih peduli dengan THR karyawan, karena mereka membayarnya tepat waktu dan hampir tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing dalam masalah pembayaran THR ini. "Kalau nantinya ada perusahan yang mengaku tidak mampu membayar THR maka kami berusaha memberikan solusi terbaik terhadap pihak perusahaan dan karyawan," lanjut Ketut.max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...