Status Karyawan Gugur

Jika PNS Bekerja Pada Aset yang Dikelola Swasta

2010-08-26  15:18:02

TENGGARONG- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau T3D yang bekerja pada aset pemerintah yang dikelola pihak swasta atau dalam artian berstatus ganda, dengan sendirinya status karyawan yang bersangkutan akan gugur.
Digugurkanya status karyawan bagi PNS ataupun T3D tersebut merupakan solusi yang diambii setelah tim verifikasi karyawan hotel dari Pemkab Kutai Kartanegara melakukan verifikasi atas keabsahan status karyawan hotel milik pemkab yang saat ini dikelola pihak swasta.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Aset Daerah Kukar, Bambang Arwanto dalam rapat evaluasi pelaksanaan kerjasama pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Kukar di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Rabu (25/8).
Rapat evaluasi yang membahas tentang pengembangan kawasan wisata Pulau Kumala, Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu sebagai landmark wisata kemarin dipimpin langsung Bupati Kukar Rita Widyasari didampingi Wabup HM Ghufron Yusuf. Dengan latar belakang pembangunan fasilitas Hotel Singgasana Tangga Arung, Hotel Lesong Batu dan taman wisata Pulau Kumala sebagai upaya pemerintah daerah mendukung program pemkab yang  salah satunya pengembangan sektor pariwisata.
Dalam penjelasanya, Bambang Arwanto mengatakan masa kerjasama pemanfaatan aset yang sekarang di kelola pihak swasta berlangsung selama 18 tahun sesuai dengan dokumen penawaran. Kontribusi bagi hasil yang akan di terima Pemkab Kukar setiap 3 bulan  sekali sebesar 15% dari net operational profit (NOP), kontribusi tetap sesuai dengan dokumen penawaran sebanyak Rp. 500 juta/tahun. Pemerintah daerah akan mendapatkan investasi dari pengelola PT Bakrie Graha Investama selaku pengelola hotel sekitar Rp. 7.550.000.000 yang akan di realisasikan dalam bentuk penambahan kamar hotel. Sedangkan dari PT El John  selaku pengelola Pulau Kumala sekitar Rp. 4.500.000.000 yang akan di realisasikan balam bentuk penambahan fasilitas wahana baru.
Dijelaskan pula, terkait pergantian manajemen pengelolaan aset tersebut menimbulkan beberapa masalah, diantaranya masalah karyawan (status karyawan, pesangon), dokumen legalitas (sertifikat), perijinan (IMB, UKL, UPL, Amdal, HO, SIUP Besar, SIUP Menegah) dan hutang piutang (pajak negara, retribusi, tagihan pelanggan).
"Untuk solusi beberapa masalah yang di hadapi oleh aset-aset pemda, salah satunya tim verifikasi karyawan hotel dari pemkab melakukan verifikasi atas keabsahan status karyawan  yang kemungkinan berstatus PNS, T3D atau menjadi karyawan di tempat lain. Hasil verifikasi menemukan karyawan yang berstatus ganda maka statusnya sebagai karyawan akan gugur dengan sendirinya," tegas Bambang.
Bambang menambahkan, salah satu manfaat kerjasama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga adalah untuk menguragi beban biaya pemerintah terutama untuk renofasi dan pemeliharaannya. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...