Status Karyawan GugurJika PNS Bekerja Pada Aset yang Dikelola Swasta
2010-08-26 15:18:02
TENGGARONG- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau T3D yang bekerja pada aset pemerintah yang dikelola pihak swasta atau dalam artian berstatus ganda, dengan sendirinya status karyawan yang bersangkutan akan gugur. Digugurkanya status karyawan bagi PNS ataupun T3D tersebut merupakan solusi yang diambii setelah tim verifikasi karyawan hotel dari Pemkab Kutai Kartanegara melakukan verifikasi atas keabsahan status karyawan hotel milik pemkab yang saat ini dikelola pihak swasta. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Aset Daerah Kukar, Bambang Arwanto dalam rapat evaluasi pelaksanaan kerjasama pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Kukar di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Rabu (25/8). Rapat evaluasi yang membahas tentang pengembangan kawasan wisata Pulau Kumala, Hotel Singgasana dan Hotel Lesong Batu sebagai landmark wisata kemarin dipimpin langsung Bupati Kukar Rita Widyasari didampingi Wabup HM Ghufron Yusuf. Dengan latar belakang pembangunan fasilitas Hotel Singgasana Tangga Arung, Hotel Lesong Batu dan taman wisata Pulau Kumala sebagai upaya pemerintah daerah mendukung program pemkab yang salah satunya pengembangan sektor pariwisata. Dalam penjelasanya, Bambang Arwanto mengatakan masa kerjasama pemanfaatan aset yang sekarang di kelola pihak swasta berlangsung selama 18 tahun sesuai dengan dokumen penawaran. Kontribusi bagi hasil yang akan di terima Pemkab Kukar setiap 3 bulan sekali sebesar 15% dari net operational profit (NOP), kontribusi tetap sesuai dengan dokumen penawaran sebanyak Rp. 500 juta/tahun. Pemerintah daerah akan mendapatkan investasi dari pengelola PT Bakrie Graha Investama selaku pengelola hotel sekitar Rp. 7.550.000.000 yang akan di realisasikan dalam bentuk penambahan kamar hotel. Sedangkan dari PT El John selaku pengelola Pulau Kumala sekitar Rp. 4.500.000.000 yang akan di realisasikan balam bentuk penambahan fasilitas wahana baru. Dijelaskan pula, terkait pergantian manajemen pengelolaan aset tersebut menimbulkan beberapa masalah, diantaranya masalah karyawan (status karyawan, pesangon), dokumen legalitas (sertifikat), perijinan (IMB, UKL, UPL, Amdal, HO, SIUP Besar, SIUP Menegah) dan hutang piutang (pajak negara, retribusi, tagihan pelanggan). "Untuk solusi beberapa masalah yang di hadapi oleh aset-aset pemda, salah satunya tim verifikasi karyawan hotel dari pemkab melakukan verifikasi atas keabsahan status karyawan yang kemungkinan berstatus PNS, T3D atau menjadi karyawan di tempat lain. Hasil verifikasi menemukan karyawan yang berstatus ganda maka statusnya sebagai karyawan akan gugur dengan sendirinya," tegas Bambang. Bambang menambahkan, salah satu manfaat kerjasama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga adalah untuk menguragi beban biaya pemerintah terutama untuk renofasi dan pemeliharaannya. yd
|