Anggota Dewan Dilarang Merokok Saat Rapat2010-08-27 13:26:26
SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim bakal dilarang merokok saat rapat. Larangan merokok bagi anggota dewan itu akan masuk dalam rancangan pasal Kode Etik Dewan, yang kini sedang dikaji Pansus Kode Etik. “Memang ruangan ber-AC tidak baik merokok bagi kesehatan, sehingga akan mengganggu peserta rapat lainnya yang tidak merokok. Dalam rangka itu, maka rancangan kode etik akan mengatur larangan merokok tersebut,” Wakil Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kaltim Yefta. Yefta menegaskan, jika ada konsekuensi dan larangan tersebut, maka idealnya sekretariat menyediakan ruangan khusus perokok, baik anggota dewan maupun peserta rapat. Namun demikian, kata dua, mengingat anggaran yang tidak memungkinkan, maka kedepan akan dilakukan penyesuaian. Dan perokok masih diberikan kesempatan merokok diluar rungan rapat. "Ini sementara sampai ada tersedia ruangan khusus perokok," ucap Yefta. Ia menambahkan, selain akan mengatur tentang perokok, draf itu juga mengatur soal larangan menggunakan alat komunikasi, membaca koran serta bacaan lain yang tidak mengarah kepada substansi rapat. “Pada saat rapat dilarang asyik menelpon jadi kalau mau ya keluar rapat, juga tidak boleh baca Koran maupun ngobrol sebab terkesan tidak menghargai jalanya sidang dan hanya akan menggangu secara psikologis serta terkesan tidak etis,” tegas Yefta. Yefta berharap agar peraturan tersebut dapat dimengerti dan diterapkan kepada seluruh peserta rapat. ”Semua tidak terkecuali harus mentaati aturan ini,” tegas Yefta. hms/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...