Koperindag Razia Makanan Luar14:01:42 2010-08-27
TANJUNG REDEB, Sejumlah barang yang diperdagangkan di pusat belanja Fres Mart jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb dimusnahkan dan diawasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Pemusnahan sebagai upaya perlindungan konsumen oleh Koperindag, mengingat makanan kemasan dimaksud merupakan produk luar yang keamanan mengkonsumsinya tidak dijamin balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) RI. Kadis Koperindag Berau HM Bayu didampingi Kabid Perdagangannya Ayub Pangadongan menjelaskan, makanan kemasan jamur itu diproduk dari luar dan tidak diterakan tanggal kadaluarsanya. “Terlebih lagi terdapat makanan kemasan yang diduga dikemas sendiri kemudian memalsukan label Departemen Kesehatan. Jika memang ada dari kesehatan maka pasti diterakan juga tanggal kadaluarsanya, tapi ini tidak ada diterakan tanggalnya,” jelasnya. Sebab itu, disaksikan tim yang melakukan razia, makanan itu dimusnahkan sendiri oleh penjual. Menurut Kabid Perdagangan, Ayub, selain makanan kemasan produk luar, juga terdapat makanan yang dikemas sendiri. “Ini kami duga sudah banyak beredar di masyarakat, kerena sudah lama dijual, makanya kami meminta dengan tegas kepada pemilik market untuk lebih memperhatikan peringatan ini, sebab jika terulang bisa saja dikenai sanksi,” kata ayub. Kelakuan pedagang itu disebutkan dapat membahayakan konsumen. Pasalnya, tidak diketahui keamanan mengkonsumsi makanan luar dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa itu. Bisa saja makanan itu sudah masuk kadaluarsa namun tetap dijual seperti kerap terjadi. Koperindag mengenai hal ini menegaskan akan terus melakukan razia, sebab meski sudah sering melakukan razia makanan dan minuman baik produk illegal dari luar, juga kadaluarsanya. Terlebih belum lagi market ini bukan yang pertama kedapatan menjual barang yang tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya juga pernah didapati menjual barang yang dilarang dari BP POM. as
|