Kejati Periksa Direktur Umum BPDDugaan Korupsi Dana Bergulir Rp 1,35 Miliar
2010-08-27 15:43:28
SAMARINDA-Kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi Hidup Baru dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp1,35 miliar terus dikembangkan oleh Kejati Kaltim. Kasus ini telah menyeret Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie sebagai tersangka. Kala itu, Irianto menjabat Kepala Disperindagkop Kaltim. Selain itu, turut ditetapkan tersangka Asranuddinsyah, yang saat itu menjabat Kepala Disperindagkop Balikpapan. Kamis (26/8), Tim Penyidik Kejati Kaltim memeriksa Direktur Umum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Amiruddin Shahak sebagai saksi. Penyidik Kejati yang memeriksa adalah Tri Sutrisno SH. Saat ijin menunaikan shalat dzuhur, Amiruddin yang saat itu mengenakan kemeja abu-abu sempat dikonfirmasi wartawan. Amiruddin membenarkan dirinya diperiksa soal kasus dana bergulir Koperasi Hidup Baru. Namun, Amiruddin tak bersedia membeberkan materi pemeriksaan tersebut. Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihak BPD Kaltim diperiksa soal proses pengucuran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 1,35 miliar. "Walikota Balikpapan (Imdaad Hamid) menandatangani hanya mengetahui. Kepala Disperindagkop Balikpapan Asranuddinsyah pun ikut menandatangani," jelas Baringin. Lanjut Baringin, bahwa mantan Kepala Disperindagkop Balikpapan Asranuddinsyah mengaku tidak pernah mengusulkan dana program Modal Awal dan Padanan (MAP) sebesar Rp 350 juta untuk Koperasi Hidup Baru. "Itu keterangan dia, tidak berubah di Berita Acara Pemeriksaan saat diperiksa jadi saksi maupun tersangka. Dia bilang tidak mengusulkan dana yang Rp 350 juta itu. Bahkan Kepala Disperindagkop se-kabupaten/kota sempat dipanggil. Dan rekomendasi dana MAP Rp 350 juta itu bisa disetujui, karena ada rekomendasi dari Disperindagkop Kaltim," beber Baringin. Selanjutnya, kata dia, Koperasi Hidup Baru hanya mengusulkan dana bergulir agribisnis senilai Rp 1 miliar. "Dana Rp 1 miliar memang diusulkan koperasi itu. Pertanyaannya, siapa yang mengusulkan dan merekomendasikan dana MAP itu, sehingga bisa disetujui dan dicairkan oleh BPD, " cetus Baringin. sob
|