Mulai 2011 Polusi Udara Akan Dideteksi2010-08-31 13:22:02
TANJUNG REDEB- Kapala Badan Ligkungan Hidup, Barie Syahrin menegaskan, BLH Berau tetap berkomitmen meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan, untuk kepentingan bersama. Segala upaya telah dilakukannya, salah satunya adalah mendatangkan alat pendeteksi pencemaran udara. “Ini lah bukti komitmen kami yang dapat ditunjukkan kepada msyarakat, bahwa BLH sangat peduli akan hal itu, demi kepentingan semua,” ujarnya. Mantan Kabag Humas ini menjelaskan, pihaknya telah menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tersebut. Rencananya 2011, alat itu sudah tersedia dan dipasang di pusat kota. Dengan alat tersebut BLH nantinya bisa mengetahui seberapa besar pencemaran udara yang terjadi, dan mencari tahu penyebab dan solusinya, agar tidak membahayakan kehidupan warga sekitar. “Persoalan seperti ini harus segera ditangani, sebelum polusi itu mengakibatkan berbagai dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Ya minimal kita atasi terlebih dulu lah, sebelum semakin berdampak buruk,” urainya. Untuk itu BLH juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang berorasi di Berau. Mengingat polusi ini kebanyakan diakibatkan aktifitas tambang, dan harus menjadi prioritas dalam pengawasannya juga jadi prioritas. Berdasarkan data yang dimiliki BLH, kasus-kasus kerusakan lingkungan itu meliputi sistem pembuangan limbah dan irigasi industri, khususnya pertambangan yang tidak sesuai prosedur. “Rata – rata seputar dampak lingkungan hidup saat ini dari pertambangan, selebihnya yang lain. Makanya sistem pengawasannya harus lebih ekstra,” ungkapnya. Untuk itu, BLH Berau sudah menyusun beberapa program, di antaranya, peningkatan pengawasan rutin di seluruh perusahaan pertambangan, memperketat pemberian izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), serta mewajibkan perusahaan melakukan penghijauan di area kerja. Setiap sebulan sekali, seluruh perusahaan pertambangan di Berau akan diaudit, mulai dari Amdal, sistem pembuangan limbah, hingga dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, dan lain sebagainya. Dia mengakui jika selama ini BLH pernah memberikan teguran – teguran terhadap berusaan tambang yang dinilai “mucil”, karena menyalahi aturan. Namun sampai sejauh ini pun pencabutan izin belum ada, mengingat teguran itu bersifat membimbing agar menikuti aturan yang berlaku. roz
|