Daerah Harus Miliki Kawasan Peternakan2010-09-14 10:54:05
SAMARINDA-Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim H Ibrahim mengungkapkan bahwa kabupaten/kota bisa menerapkan UU No 41 tahun 2009, tentang peraturan perundangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), khususnya dalam percepatan penyelesaian peraturan pemerintah tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian, serta adanya penetapan kawasan peternakan yang tetap. "Tujuan penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain adalah dalam rangka mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Meningkatnya pemberdayaan, pendapatan dan kesejahtraan bagi petani, begitu juga dengan adanya penetapan kawasan peternakan, sehingga kawasan tersebut tidak bisa diganggu atau dialih fungsikan, hal itu bisa dilakukan dengan adanya penetapan Perda bagi kawasan tersebut,"jelas Ibrahim kepada Poskota Kaltim belum lama ini. Ibrahim mengharapkan, dengan UU No 41 tahun 2009 , para-pihak terkait dapat mendukung percepatan proses penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang akan dituangkan ke dalam peraturan pemerintah. Sekaligus merencanakannya sebagai bagian dari penyusunan RTRW Nasional, provinsi dan kabupaten/kota. "Saat ini pemerintah melakukan pembaharuan di bidang keagrariaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, tidak terkecuali melakukan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, begitu juga dengan adanya kawasan peternakan dimasing-masing daerah,"ujarnya. Menurutnya, dengan telah disahkannya UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemprov Kaltim menganggap UU ini perlu terus disosialisasikan, sehingga dengan begitu masing-masing daerah nantinya benar-benar menerapkan dan membuatkan peraturan baik untuk kawasan pertanian maupun kawasan peternakan. "Untuk itu, bagi kita di daerah, diharapkan agar dalam waktu dekat segera mulai melakukan fungsi-fungsi lahannya dan segera mengusulkan kepada pemerintah yang dituangkan ke dalam Perda melakui SKPD-SKPD terkait. Dan dengan makin tertibnya aturan-aturan pertanahan, khususnya untuk lahan pertanian tanaman pangan, maka lahan-lahan potensi untuk kepentingan pencapaian peningkatan produksi pangan dapat ditingkatkan, begitu juga lahan untuk kawasan peternakan, sehingga akan terjamin daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga terjaminnya kawasan tersebut, baik untuk lahan pertanian maupun lahan untu kawasan peternakan"papar Ibrahimn.mar/adv
|