95 Persen Pegawai Masuk KantorPasca Libur Hari Raya Idul Fitri
2010-09-15 09:24:49
SAMARINDA- Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, memang terkesan cukup singkat. Namun, bagi aparatur pemerintah, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Contohnya, tidak menambah-nambah libur lebaran yang telah ditentukan oleh perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Jika melanggar, maka sanksi pun siap-siap diterima. Dari hasil laporan yang diterima Gubernur Kaltim DR H Awang Faroek Ishak oleh masing-masing SKPD, 95 persen pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim hadir semua. “Sejak pukul 07.30 wita, saya sudah lihat absensinya. Alhamdulillah bagus, semua hadir,” ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, kepada media ini, Selasa (149). Sementara Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian, maka seluruh PNS wajib masuk kerja kembali, Selasa (149) ini. Ia menegaskan, bagi PNS yang menambah liburan Hari Raya Idul Fitri, tanpa sebelumnya memberikan laporan tertulis kepada atasannya atau kepala SKPD masing-masing, maka pegawai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. “Oleh karena itu, pada hari masuk pertama setelah liburan lebaran ini, bagi pegawai yang tidak masuk tanpa ada alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka pegawai tersebut akan diberikan sanksi,” ujar Irianto Lambrie di Setprov Kaltim. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos atau tanpa ada pemberitahuan izin setelah liburan, bermacam-macam. Adapun tegurannya, yakni mulai teguran pernyataan lisan, pernyataan tertulis, bisa juga dengan pemotongan insentif, bahkan ada sanksi yang lebih berat jika mereka terbukti sengaja tak masuk tanpa laporan. “Memang pada saat lebaran ini, tentu ada pegawai yang cuti, dan mungkin juga ada yang sakit atau mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit yang berada di luar daerah. Tapi, itu semua harus ada laporannya secara tertulis. Jika, sengaja bolos tanpa ada laporan, maka pegawai yang bersangkutan bersiap-siaplah menerima sanksi. Bahkan hingga pemberhentian dalam jabatan,” tegasnya. Sementara itu, seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim sudah diimbau atau diingatkan, agar tidak ada yang menambah libur lebaran, karena diketahui libur lebaran tahun ini hanya dua hari saja. “Sesuai pengumuman pemerintah, libur bersama sampai dengan 13 September 2010 ini. Jadi, Selasa, 14 September 2010 semua PNS wajib masuk kerja kembali. Harapannya, kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim, kiranya bisa mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya. Mengenai infeksi mendadak (Sidak) pegawai ketika masuk kerja, sebelumnya Irianto mengatakan akan melakukan Sidak pada hari pertama masuk kerja, yakni Selasa kemarin. mar/adv
|