DPRD Samarinda Pending 8 Raperda Retribusi dan Pajak2003-01-01 03:23:01
SAMARINDA-Pembahasan 8 Raperda soal retribusi dan pajak wilayah Kota Samarinda dipastikan dipending. Diantaranya, Raperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Raperda Reribusi Sarang Burung Walet, dan Raperda lainnya. Alasannya, draf raperda tersebut masih harus disempurnakan, karena ada beberapa klausul yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi. "Dari 16 raperda yang ada, kita hanya akan membahas 8 raperda. Sedangkan 8 raperda lainnya, yang menyangkut masalah retribusi dan pajak dipending dulu pembahasannya," ungkap Ketua Baleg DPRD Samarinda Rasidan pada Poskota Kaltim, Kamis (16/9) di Gedung Wakil Rakyat Jl Basuki Rahmat. Sedangkan Raperda Miras dan Raperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM), menurut dia, hingga kini Baleg belum menerima draf kedua raperda tersebut. "Memang informasinya kedua raperda itu sempat dibahas dewan periode lalu, dan hasilnya deadlock. Tapi, sampai sekarang kedua raperda itu belum masuk ke Baleg," ucap dia. Karena itu, kata dia, Baleg akan merencanakan memasukkan agenda pembahasan kedua raperda tersebut. Mengingat, kedua raperda tersebut sempat dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat. "Nanti akan kita bicarakan lah," ujar dia. sob
|