Rutan Amankan 73 HP dan 17 Poket Sabu2010-09-18 15:55:12
SAMARINDA-Rumah tahanan (rutan) negara Klas 2 A Samarinda berhasil mengamankan 73 handphone dan 17 poket sabu-sabu didalam blok tahanan. Kepala Rutan Samarinda Muhammad Ismail mengatakan keberadaan handphone merupakan salah satu barang yang dilarang didalam tahanan, begitu juga sabu-sabu. Atas dasar itu, lanjutnya, melalui operasi rutin, Jum'at pagi (17/9) kemarin, jajarannya menggelar rajia di semua blok tahanan. Hasilnya, petugas mengamankan 73 hanphone dan 17 poket sabu-sabu yang berada didalam blok tahanan. "Semua handphone akan dimusnahkan, sementara pemilik sabu Sabu akan kita serahkan kepada pihak kepolisiaan untuk diproses labih lanjut," kata Ismail. Disinggung mengenai masuknnya barang-barang yang dilarang kedalam blok tahanan, Ismail mengatakan bahwa barang-barang itu masuk pada saat Hari raya Idul Fitri. Kekurangan anggota yang bertugas pada hari H, membuat pengunjung maupun warga binaan nekat. Mereka leluasa memasukan barang yang dilarang itu ke dalam rutan. "Kita sudah memberikan peringatan kepada narapidana maupun pengunjung. Jika ada pengunjung maupun tahanan membawa masuk HP, maka akan diambil petugas," kata Ismail. Mengenai standar pemeriksaan pembesuk, Ismail mengatakan saat masuk membesuk, selain harus memperlihatkan barang bawaannya, pengunjung juga diminta meninggalkan handphone di loket petugas. Apabila masih ada yang lolos, lanjut Ismail, itu berarti pembesuk lebih pintar dari petugas. Selama ini, petugas memiliki keterbatasan memeriksa pengunjung. Bisa saja, HP disembunyikan dipayudara pengunjung atau diwilayah kemaluaan pengunjung yang tidak mungkin diperiksa petugas. "Kalau kita periksa secara detail, nanti ada pengunjung yang lapor bahwa petugas meraba-raba kemaluaan pengunjung rutan atau lain sebagainnya," kata Ismail. Disinggung keberadaan 17 poket sabu-sabu didalam sel tahanan narapinda, Ismail menyampaikan kalau barang haram itu ditemukan petugas di bawah kardus tempat menyimpan pakaiaan milik Rahmad, narapidana blok jupiter. Saat diperiksa petugas, didalam tas kecil berwarna hitam milik Rahmad warga Klandasan narapidana kasus pencurian yang divonis hakim satu tahun 2 bulan ini ditemukan 17 poket sabu-sabu seberat bruto 3 gram. Pelaku, lanjut Ismail, 1 bulan lagi akan menyelesaikan masa hukumannya di rutan Samarinda, karena telah menjalani masa hukuman 1 tahun 1 bulan. "Jadi satu bulan lagi rencanannya Rahmad akan bebas," tegas Ismail. Kemudian, kata dia, pihaknya langsung melaporkan ke Unit Narkoba Poltabes Samarinda untuk ditindak lanjuti. "Barang bukti dan tersangka langsung kita serahkan ke Unit Narkoba Poltabes Samarinda untuk diproses lebih lanjut," kata Ismail. M4n
|