Gubernur: Perusahaan Wajib Ikuti Proper LH

2010-09-20  14:59:25

SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kaltim, bisa mengikuti Proper Lingkungan Hidup (LH). Ini sebagai gambaran perusahaan dalam pengelolaan LH.
"Kita harapkan kedepan, seluruh perusahaan di Kaltim, yang  bergerak diberbagai bidang, baik tambang, perkebunan dan bidang lainnya, dapat mengikuti proper lingkungan hidup. Dengan demikian, gambaran pengelolaan lingkungan di Kaltim secara keseluruhan dapat transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup secara lebih jelas," kata Awang Faroek Ishak kepada media ini.
Menurut Awang, Proper LH merupakan bentuk transparansi, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sesuai  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
"Kita juga berharap agar kabupaten/kota membantu mendorong partisipasi perusahaan dalam kepeduliannya terhadap pengelolaan lingkungan hidup didaerahnya masing-maisng. Sehingga, apa yang kita harapkan, yaitu seluruh perusahaan dapat mengikuti proper lingkungan hidup dapat terealisasi," ujarnya.
Menurut Awang, proper akan menjadi potret pengelolaan lingkungan seiring eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim. Bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan secara baik, maka mereka layak mendapatkan predikat hitam atau merah atas peringkat kinerja pengelolaan lingkungan mereka.
“Yang mendapat predikat  hitam, ya sudah langsung saja di-stop, tapi LSM juga harus mengerti kewenangan gubernur hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, sementara kewenangan untuk  menghentikan dan mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ada pada bupati dan walikota,” jelas gubernur,"kata Awang.
Selain itu, Awang  juga meminta agar LSM  (Lembagra Swadaya Masyarakat ) yang ada di Kaltim secara terbuka untuk dapat  membeberkan perusahaan-perusahaan yang merusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim.
"Pemerintah memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk  para LSM yang  gan penggiat lingkungan untuk membeberkan data tentang perusahaan-perusahaan  yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang akhirnya merugikan masyarakat. Dan ita berjanji, jika data-data yang disampaikan akurat dan valid, maka Pemprov dan aparat penegak hukum akan mengajak LSM untuk melakukan pemantauan dan mengusulkan tindakan tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan,"papar Awang Faroek Ishak belum lama ini. mar/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...