Gubernur: Perusahaan Wajib Ikuti Proper LH2010-09-20 14:59:25
SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kaltim, bisa mengikuti Proper Lingkungan Hidup (LH). Ini sebagai gambaran perusahaan dalam pengelolaan LH. "Kita harapkan kedepan, seluruh perusahaan di Kaltim, yang bergerak diberbagai bidang, baik tambang, perkebunan dan bidang lainnya, dapat mengikuti proper lingkungan hidup. Dengan demikian, gambaran pengelolaan lingkungan di Kaltim secara keseluruhan dapat transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup secara lebih jelas," kata Awang Faroek Ishak kepada media ini. Menurut Awang, Proper LH merupakan bentuk transparansi, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup. "Kita juga berharap agar kabupaten/kota membantu mendorong partisipasi perusahaan dalam kepeduliannya terhadap pengelolaan lingkungan hidup didaerahnya masing-maisng. Sehingga, apa yang kita harapkan, yaitu seluruh perusahaan dapat mengikuti proper lingkungan hidup dapat terealisasi," ujarnya. Menurut Awang, proper akan menjadi potret pengelolaan lingkungan seiring eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim. Bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan secara baik, maka mereka layak mendapatkan predikat hitam atau merah atas peringkat kinerja pengelolaan lingkungan mereka. “Yang mendapat predikat hitam, ya sudah langsung saja di-stop, tapi LSM juga harus mengerti kewenangan gubernur hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, sementara kewenangan untuk menghentikan dan mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ada pada bupati dan walikota,” jelas gubernur,"kata Awang. Selain itu, Awang juga meminta agar LSM (Lembagra Swadaya Masyarakat ) yang ada di Kaltim secara terbuka untuk dapat membeberkan perusahaan-perusahaan yang merusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim. "Pemerintah memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para LSM yang gan penggiat lingkungan untuk membeberkan data tentang perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang akhirnya merugikan masyarakat. Dan ita berjanji, jika data-data yang disampaikan akurat dan valid, maka Pemprov dan aparat penegak hukum akan mengajak LSM untuk melakukan pemantauan dan mengusulkan tindakan tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan,"papar Awang Faroek Ishak belum lama ini. mar/adv
|