Proyek Jembatan Pulau Balang tak Merusak Ekosistem2010-09-20 15:01:29
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menjelaskan bahwa proyek pembangunan Jembatan Pulau Balang yang akan menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU akan terus dilaksanakan, dan dijamin pembangunan jembatantrans Kalimantan itu tidak merusak ekosistem disekitar proyek tersebut. “Proyek Jembatan Pulau Balang akan terus dilaksanakan pembangunannya dan dijamin tidak akan merusak ekosistem yang ada disekitarnya. Sekarang ini kita memiliki teknologi yang dapat mengatasi dan mampu menghindari permasalahan lingkungan itu,” kata Awang Faroek Ishak belum lama ini. Menurut Awang, pengkajian terhadap lingkungan telah dilaksanakan dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan proyek tersebut. Karena analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni dari instansi pemerintah daerah maupun pusat. Oleh karenanya, para penggiat lingkungan ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dilingkungan hendaknya mempercayakan dan meyakini komitmen pemerintah. Lagi pula, pemerintah Kaltim telah berkeinginan dan menetapkan program Kaltim Green (Kaltim Hijau) sebagai dasar pokok pembangunan di segala sektor di Kaltim. “Silakan sajalah mereka (LSM Lingkungan-red) membaca dan menelaah kembali isi Amdal yang telah dibuat dan disetujui itu. Karena semuanya telah dikaji dengan segala kemungkinan, hanya saja perlu adanya perbaikan maupun penyempurnaan dalam pelaksanaan pembangunannya,” kata Awang. Selain itu, pada 2011 nanti untuk tahap pertama pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan meluncurkan dana pembiayaan pembangunan untuk bentang panjangnya jembatan tersebut. Dan pemerintah daerah telah melaksanakan pembangunan bentang pendeknya yang diperkirakan akan menghabiskan anggaran dana mencapai Rp400 miliar dengan panjang keseluruhan mencapai 470 meter. Sedangkan pembangunannya hingga saat ini telah mencapai lebih dari 30 persen dengan pembiayaan Rp178 miliar. “Pembangunan harus rampung secepatnya dan ini demi kepentingan masyarakat. Untuk LSM, hendaknya memberikan kesempatan bagi pemerintah mewujudkan keinginan masyarakat tersebut, serta yakin bahwa pembangunan tersebut tidak akan merusak ekosistem lingkungan yang ada di sekitarnya,” terang Awang.mar/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...