Diskotik di Plaza 21 Dinilai IlegalPemkot Didesak Segera Menutup
2010-09-20 15:21:19
SAMARINDA-Diskotik di Plaza 21 dinilai ilegal, karena tak mengantongi izin penyelenggaraan diskotik. Ditenggarai, izin Tempat Hiburan Malam (THM) Plaza 21 hanya pub dan kafe. Namun realita dilapangan, mereka menyelenggarakan diskotik. Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suratna dikonfirmasi Poskota Kaltim menegaskan bahwa penyelenggaraan diskotik di Plaza 21 itu ilegal. Karena mereka tak mengantongi izin diskotik. Mereka hanya memiliki izin pub dan kafe. "Itu ilegal. Dan harus ditutup. Pemkot mesti bertindak tegas, dengan menutup diskotik di Plaza 21, karena mereka tak mengantongi izin penyelenggaraan diskotik," tandas Suratna pada Poskota Kaltim beberapa waktu lalu di Gedung Wakil Rakyat Jl Basuki Rahmat. Karena itu, kata dia, Komisi I DPRD Samarinda akan menyoal keberadaan diskotik di Plaza 21 saat hearing dengan Bagian Perizinan Pemkot Samarinda. "Nanti akan kita tanyakan, kenapa sampai ada diskotik di Plaza 21," tandas dia. Hal senada diungkapkan anggota Komisi I lainnya Marten Rerung. Menurut politisi PDI-P ini, Pemkot mesti bertindak tegas terhadap THM yang menyalahgunakan izin peruntukkan. "Kalau memang izinnya pub dan kafe, ya jangan menyelenggarakan diskotik dong. Itu kan sudah menyalahi aturan. Tak ada kata lain, selain Pemkot menutup diskotik di Plaza 21," cetus Marten Rerung. Menurut dia, Komisi I DPRD Samarinda akan intens melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan THM di Samarinda. "Kalau memang ada THM yang bandel, Pemkot jangan segan-segan menutupnya. Jangan sampai pengusaha THM mengatur Pemkot. Kalau sampai terjadi, ini preseden buruk bagi wibawa Pemkot Samarinda," tandas dia. sob
|