Pejabat Tidak Mampu Bekerja Diganti2010-09-20 15:26:35
PENAJAM, Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan segera bergerak dalam waktu dekat ini. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini sedang menyusun personalia pegawai yang bakal bergeser posisi selanjutnya akan diserahkan kepada Baperjakat untuk mempelajari dan mengesahkan selanjutnya mutasi digelar. "Sebelumnya, nama-nama pegawai yang bakal dimutasi sudah selesai disusun, dan diajukan ke Bupati Penajam Paser Utara H Andi Harahap, hanya saja, masih ada beberapa nama yang belum terakomodir, sehingga diperlukan penyusunan ulang sedangkan terkait jumlahnya saya lupa. Namun mutasi kali ini lebih untuk memenuhi beberapa jabatan yang masih kosong," kata Kepala BKD PPU, Suyanto, kemarin. Ditanya, rencana mutasi sudah menggema sebelum lebaran namun baru digodok saat ini, Suyanto mengatakan kalau untuk menempatkan seseorang disatu tempat itu tidak mudah. "Kita tentunya harus melihat kemampuan pejabat itu, selain itu usulan tidak langsung jadi tapi harus melalui beberapa tahapan ter,asuk harus disetujui bupati PPU dan dibahas bersama Baperjakat. Kalau ada yang mengatakan terkesan lambat, tidak juga karena semua harus melalui prosedur yang tepat, jangan salah menempatkan pejabat," ungkapnya. Menurut Suyanto, pihaknya hanya menyusun siapa-siapa yang masuk gerbong mutasi dan siapa saja yang harus digeser dan siapa saja yang cocok untuk posisi yang kosong itu, setelah itu semua diserahkan kepada Baperjakat dan Bupati PPU. "Tapi kalau kami lihat sosok pejabat yang masuk gerbong mutasi ini sudah sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta tentunya pengalamannya," ujarnya. Sejauh ini, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Penajam Paser Utara sudah bekerja maksimal menggodok nama-nama yang sepatutnya mendapatkan promosi jabatan, tetapi harus dipertimbangkan ulang disesuaikan dengan job description-nya yang penuh tantangan ke depan. Sementara itu, Bupati PPU H Andi Harahap, dalam berbagai kesempatan menegaskan, siapapun yang diangkat menempati pos jabatan harus mampu bekerja dengan baik dan maksimal untuk melayani rakyat kalau pejabat itu tidak mampu. "Saya tidak segan-segan mencopotnya dan menempatkan pejabat yang baru, terangnya. Karena itu, selain pejabat harus menandatangani Pakta Integritas, juga harus siap-siap diberhentikan dari jabatannya jika terbukti tidak mampu mengemban amanah. "Ini bukan bentuk ancaman tapi tugas dan kewajiban kita selaku aparat negara melayani masyarakat cukup berat, jadi harus diimbangi dengan kualitas serta kinerja yang baik pula," lanjutnya.max
|