Puluhan Ribu Meter Kubik Kayu Ulin di Bentian Besar Diduga Ilegal2010-09-20 15:31:06
SENDAWAR-Beginilah gambar tumpukan Kayu Log Jenis Ulin (gelondongan) yang belum diketahui apakah legal atau ilegal. Penghitungan sementara 1008 (seribu delapan) batang log tersebut jumlahnya mencapai 10 ribu Meter Kubik (M3), terletak di Tempat Penumpukan Sementara (TPN) 75 daerah Tohan, Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar. Berawal informasi masyarakat kepada SKH Poskota Kaltim Biro Kutai Barat pada Jum'at (10/09/2010) lalu (nama dan identitas pelapor sengaja tidak ditulis), pada Minggu (18/09/2010) dilakukan penelusuran lapangan bersama SKM Buser Biro Kubar dan Intel Komando Distrik Militer (KODIM) 0912 Kubar. Kayu log ulin itu dipasang cap register plastik bertulis PT HRR, tetapi tidak jelas entah di kawasan mana perusahaan itu beroperasi, karena kantor operasional perusahaan itu juga tidak di ketahui. TPN 1008 batang log ulin tanpa campuran itu adalah eks TPN perusahaan kayu log terdahulu, seolah-olah sengaja disembunyikan. Kapolres Kubar RY Wihastono Yoga Pranoto melalui Kasatreskrim Hanifa Siringoringo SIk, belum dapat memberikan keterangan jelas mengenai temuan itu. Dikonfirmasi oleh Poskota Kaltim melalui telepon seluler kemarin, Senin (20/09/2010) ia mengatakan Polres Kubar masih melakukan kordinasi dengan pihak terkait. "Kami sudah mengecek keberadaan kayu log di Bentian Besar itu memang benar adanya, dan sekarang kami masih berkordinasi dengan Dinas Kehutanan.Kalau sudah ada hasilnya nanti kami kabari," ujar Ringo dalam pesan singkat (SMS). Kini beredar isu bahwa pemilik kayu log ulin tersebut adalah PT HRR yang merupakan anak perusahaan PT RKR. Menyikapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Dayak Bentian, yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Adat Penyelamat Lingkungan Hidup (Formapelindup) Kaltim, Sihansyah, menyayangkan sikap petugas berwenang tidak segera tanggap. Dia mengatakan, baik perseorangan maupun perusahaan yang melakukan penebangan kayu ulin, berarti sama saja melakukan ilegal loging. "Kami sayangkan aparat berwenang tidak segera tanggap, laporan berbagai pihak bahwa tumpukan ulin itu adalah ilegal.Kami berharap Dinas Kehutanan, DPRD, Gubernur, Kapolda Kaltim serta Tim pemberantasan ilegal loging segera turun meninjau lokasi. Karena sesuai Keputusan Kementerian Kehutanan RI Nomor 541/kpts-11/2002 tentang Pencabutan Kepmenhut No 05.1/kpts-11/2000 tentang kriteria dan standar perijinan usaha pemanfaatan hasil hutan dan perijinan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi alam tanggal 21 februari 2002, baik perseorangan maupun perusahaan yang menebang kayu jenis ulin, melanggar UU tentang Kehutanan RI. Apabila PT RKR terkait dengan penebangan itu berarti melanggar UU Kehutanan RI tanggal 1 Oktober 1999, PT RKR Group punya ijin mundur tahun 2002 oleh mantan Bupati Ir Rama A Asia, wewenang yang bersangkutan dicabut dengan keputusan Menhut RI Nomor 54," kata Sihansyah yang menghubungi Poskota Kaltim, Senin (20/09) melalui telepon seluler. Sementara itu pihak management PT RKR Kubar, Manager Lapangan, Dadang, telepon selulernya dihubungi berulangkali oleh Poskota Kaltim kemarin sore, tidak aktif.Saat ini tumpukan log ulin itu dibawah Pengawasan Kodim 0912 Kubar, dicat merah bertulis 'DIBAWAH PENGAWASAN KODIM 0912 KUBAR'menunggu penyelidikan lebih lanjut.(Imran/Poskota Kaltim Kubar-Tim Investigasi Lapangan).irm
|