Kasus Jamkesda Berau Belum Ada yang Dijadikan Tersangka
2010-09-20 15:44:17
TANJUNG REDEB, Dugaan kasus kegiatan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) anggaran Tahun 2009 APBD II Kabupaten Berau senilai kurang lebih Rp 9 miliar, yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dan PT Askes Kota Tarakan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, hingga saat ini, dari dua belas orang yang diperiksa, belum ada yang dijadikan tersangka. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo SH sampai saat ini pihaknya masih nelakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dari Askes Tarakan dan Balikpapan, termasuk Dinas Kesehatan Berau. “Kita masih melakukan pendalaman terus, mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan – keterangan saksi. Jadi untuk saat ini kita belum bisa memastikan nama tersangkanya,” kata Philipus kemarin. Seperti yang pernah dilansir koran ini sebelumnya, proses pelaksaan kegiatan Jamkesda ini menurut pihak Kejaksaan Negeri Tanjujng Redeb dinilai mengabaikan Kepres Nomor 80 Tahun 2003, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa kontruksi. Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya pihalk Kejaksaan mendapatkan informasi yang akurat. Dari penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Dalam kasus dugaan kegiatan pelaksanaan Jamkesda ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua belas orang sebagai saksi. Masalah subtansinya pelaksanaan Jamkesda ini tidak dilakukan tender, tetapi sistim penunjukan langsung (PL). Hal ini lah menurut pihak Kejaksaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Kendati Jamkesda ini harus ditangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun menurut Philipus BUMN tidak hanya PT Askes saja, tetapi masih banyak BUMN yang menangani masalah asuransi seperti ini. Mungkin kasus ini ada baiknya dijadikan pelajaran bagi pejabat Pemkab Berau, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, yang dapat mencoreng nama baik keluarga dan nama baik Pemkab Berau. roz
|