UU 33 Dianggap tak Sesuai UUD 1945

2010-09-20  15:50:27

SAMARINDA-Komisi I DPRD Kaltim mulai memasang langkah-langkah preventif untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan Judicial Review (Peninjauan kembali) terhadap keberadaan UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang pembagian dana perimbangan pusat-daerah. Rencana gugatan itu dilakukan menyusul penilaian bahwa keberadaan UU 33 tersebut bertentangan dengan isi dan makna UUD 1945.
Sekretaris Komisi I, Syaparuddin yang menghubungi Poskota Kaltim mengatakan, bahwa UU 33/2004 terkait pembagian dana perimbangan sama sekali jauh dari nilai-nilai keadilan bagi daerah. “Apa yang kita setorkan ke pusat sama sekali tidak berbanding lurus dengan yang diterima Kaltim sebagai daerah penghasil,” ucap Syaparuddin, Senin (20/9).
Dikatakan pula, berdasarkan hasil pertemuan informal antara beberapa daerah penghasil yakni, Provinsi Papua dan Kepulauan Riau, bersepakat untuk melakukan Judicial Review terhadap UU 33 tersebut. Pasalnya nilai Syapar, keberadaan UU 33 tersebut sudah bertentangan dengan aturan hukum diatasnya, yaitu UUD 1945. “Kan sudah jelas tata aturan hukum negara kita, UUD 1945 itu akan menjadi rujukan utama dari peraturan lain dibawahnya. Artinya, terbitnya UU itu tidak boleh bertolak belakang dari kebaradaan UUD 1945,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil migas dan minyak bumi, Kaltim memberikan konstribusi ke pusat sebesar Rp317 triliun pada tahun 2010. Dan sementara, Kaltim sebagai daerah penghasil dan sebagai salah satu daerah penyumbang devisa terbesar dari dana perimbangan itu, hanya mendapatkan sebesar Rp17 triliun. “Itukan jelas tidak adil. Kita yang nyumbang terbesar, kok malah dapatnya tidak seberapa,” akunya.
Untuk itu menurutnya, Komisi I sudah mulai merumuskan langkah-langkah konkrit untuk melakukan gugatan, termasuk pasal-pasal dalam UU 33 yang akan digugat untuk ditinjau. Pasal-pasal dalam UU 33 yang bakal diminta tinjau ulang yakni pasal 14 ayat e tentang minyak bumi. Dipasal tersebut dijelaskan bahwa pembagian dana perimbangan untuk minyak bumi, pusat memperoleh 84,5 persen dan daerah penghasil memperoleh 15,5 persen. Sementara di ayat f tentang gas bumi, pusat memperoleh 69,5 persen dari bagi hasil dana perimbangan, dan daerah hanya memperoleh 30,5 persen.
“Kan itu sangat jauh perbedaannya. Daerah penghasil seperti menjadi sapi perahan. Dan lagi pula, di pasal-pasal yang akan kita gugat itu (pasa 14 ayat e dan f, red), jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya di pasal 18 ayat a dan b, serta di pasal 33 ayat 3 dan 4. Pasal-pasal itu yang akan kita gugat untuk direvisi oleh MK. Nah artinya, yang kita usulkan ke MK itu adalah perimbangan keuangan yang berkeadilan, yakni 50 persen untuk daerah dan 50 persen untuk pusat,” pintanya.
Senada, Ketua Komisi I, Dahri Yasin juga megungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan shearing dengan steakholder di daerah. Dan tak hanya itu, jika gugatan tersebut disepakati menjadi peluang untuk merebut hak-hak Kaltim, maka Komisi I akan mengusulkan beberapa pengacara handal bertaraf nasional dan para pakar untuk turut serta mengajukan Judicial Review terhadap keberadaan UUU nomor 33 Tahun 2004 itu. “Sekarang kita sedang mengumpulkan dan meramu materi-materi gugatan ke MK,” aku Dahri Yasin.
Dahri juga menginginkan, agar gugatan Judical Review tersebut tidak hanya melibatkan para daerah penghasil saja (Papua, Kaltim dan Riau), namun juga menyertakan beberapa daerah lain. Sebab imbuhya, gugatan tersebut tidak hanya untuk daerah penghasil, akan tetapi untuk kepentingan daerah-daerah lain pula yang memiliki multiplayer effect terhadap dana perimbangan tersebut. “Kalau hanya daerah penghasil yang melakukan gugatan, kita khawatirkan justeru memunculkan persepsi bahwa ini hanya untuk kepentingan daerah penghasil saja,” ucap Dahri. fer

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...