57 Kasus Korupsi di Kaltim Belum Ditindaklanjuti2010-09-20 15:51:24
SAMARINDA-Front Mahasiswa (FM) serta Alinasi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kaltim membeberkan bahwa sebanyak 57 kasus korupsi hingga saat ini belum ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Hendri kepada Poskota Kaltim, Senin (20/9) usai diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim M Abduh Amasta. Sebelumnya, Front Mahasiswa dan AMP Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim Jl Bung Tomo. Mereka meminta Kejati Kaltim konsisten terhadap penegakkan hukum di Kaltim. Termasuk lebih memperhatikan kinerja para jaksa. Mengingat saat ini mulai muncuk isu tak sedap dilingkup Kejati Kaltim. Misalnya, isu pemerasan yang dilakukan oknum jaksa. Karena itu, Kejati Kaltim mesti lebih memperhatikannya. Hendri menegaskan, bahwa pihaknya mendesak Kejati Kaltim agar tidak melakukan politisasi hukum. Dan, juga tak melakukan tebang pilih, serta pemaksaan hukum, yang berakibat pada dugaan pemerasan oleh oknum jaksa. "Terpenting, komitmen Kejati untuk menegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, baik di Pemerintahan Propinsi, Kabupaten/Kota di Kaltim. Termasuk pemberantasan korupsi di DPRD Provinsi, Kabupaten/kota serta pemberantasan korupsi di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri se-Kaltim," cetusnya. Sementara Wakajati Kaltim M Abduh Amasta menyambut baik aksi yang disampaikan masyarakat, khususnya mahasiswa. Ini tentu akan memacu kinerja kejaksaan, untuk tetap komitmen melakukan pemberantasan korupsi. Soal isu adanya oknum jaksa yang diduga ikut bermain dalam praktek mafia kasus, Abduh menjamin apabila terbukti, maka pihaknya akan menindak oknum jaksa tersebut. Sedangkan mengenai penahanan para tersangka, M Abduh mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Jika penyidik mengaku perlu dilakukan penahanan, maka para tersangka akan ditahan," kata Abduh. M4n
|