Dispenda Upayakan Hindari Kebocoran PBBKB2010-09-22 10:35:03
SAMARINDA-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Hazairin Adha menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius menindak perusahaan-perusahaan yang mencoba melakukan manipulasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang kini telah menerapkan tarif tunggal 5 persen. "Potensi kecurangan sangat mungkin terjadi dalam bentuk surat pernyataan yang dilaporkan perusahaan tentang pemakaian bahan bakar bagi operasional perusahaan saat melakukan pembelian bahan bakar kepada para penyedia BBM, baik Petamina maupun non Pertamina.Oleh karena itu upaya optimalisasi penerimaan daerah akan terus dilakukan, termasuk mengurangi kemungkinan kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam dokumen pernyataan penggunaan bahan bakar. Kami tidak main-main, jika berhasil ditemukan penyelewengan, maka mereka (perusahaan) harus berhadapan dengan proses hukum,” papar Hazairin Adha di ruang kerjanya, Selasa (21/9). Menurutnya, dalam melakukan proses pengawasan dan pembinaan melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) bekerja sama dengan BPKP Kaltim. Sementara untuk proses hukum bagi perusahaan nakal yang sengaja melakukan penyelewengan laporan penggunaan bahan bakar, kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pun telah dilakukan. "Sebagai contoh perusahaan tambang batubara. Penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor rata-ratanya minimal adalah 95 persen. Jika dalam pelaporan satu perusahaan tambang menyebutkan penggunaan bahan bakar mereka dibawah 90 persen, maka patut dicurigai,"ujarnya. Hazairin menambahkan, perusahaan-perusahaan yang memberi laporan mencurigakan akan langsung diselidiki Tim OPD. Sebab sangat mungkin mereka sengaja membuat laporan bohong untuk mengurangi pajak 5 persen yang dikenakan untuk tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor. "Penggunaan bahan bakar bukan untuk kendaraan bermotor seperti genset untuk penerangan tidak dikenakan pajak 5 persen. Sebab itu, perusahaan yang sengaja menghindari pembayaran pajak 5 persen bisa saja membuat laporan palsu tentang penggunaan bahan bakar mereka, potensi kecurangan lain bisa pula dari sisi penyedia BBM, baik Pertamina maupun non Pertamina untuk kepentingan bisnis, menarik konsumen lebih besar. Ini juga bisa terjadi. Karena persaingan bisnis, harga bahan bakar dimainkan, intinya untuk menghindari pembayaran pajak 5 persen. Jika ini sampai terjadi maka daerah akan sangat dirugikan,” papar Hazairin.mar/adv
|