DPRD Kaltim Bentuk Pansus 3 Raperda2010-09-22 10:42:01
SAMARINDA–Melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/9), DPRD Kaltim resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu yakni, Raperda Pajak Daerah Kaltim, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, serta Pengelolaan Alur Pelayaran di Kolong Jembatan Sungai Mahakam. “Pembentukan pansus Raperda ini sebagai langkah menyempuranakan rancangan draf Raperda yang perlu mendapat penyempurnaan,” kata Ketua DPRD Kaltim, Mukmin Faisal HP, yang memimpin rapat paripurna tersebut. Mukmin menguraikan bahwa, Pansus yang membahas tentang Pajak Daerah Kaltim tersebut terdiri dari beberapa anggota dewan perwakilan komisi dan fraksi diantaranya Hatta Zainal, Sarkowi V Zahry, Iwan Santoso Lolang, Chairiyah Budiman Arifin, Sudarno, Sofyan Alex, Leliyanti Ilyas, Rusman Ya’qub, Siti Qomariah, Maria Margaretha Rini Puspa, Ismail ST dan Asmin Laura Hafidz. Sementara untuk Pansus tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air terdiri dari Syahrun HS, Encik Widiyani, Abdul Djalil Fatah, Yakub Ukung, Windi Imelda, Sofian Nur, Agus Santoso, Aji Sofyan Alex, Gunawarman, Syaparuddin, Masitah S Sos, Rakhmad Majid Gani, Mudiyat Noor, Artya Fathra Martin, Jawad Sirajuddin dan Syarifah Masitah Assegaf. Sedangkan Pansus Pengelolaan Alur Pelayaran Di Kolong Jembatan Sungai Mahakam, terdiri dari Saifuddin Dj, Syarifah Masitah Assegaf, Abdurrahman Alhasni, Dahri Yasin, Bahrid Buseng, Wibowo Handoko, Puji Astuti, Datu Yaser Arafat, Ihwan Datu Adam, Zainal Haq, Kasriyah, Gamalis, Darlis Patolongi, Muhammad Adam, Andarias P Sirenden dan Waris Husein. “Dengan dibentuknya Pansus 3 Raperda ini kami berharap pansus dapat menjalankan tugas dan kewajibannya membahas dan mengkaji Raperda dengan bersungguh-sungguh yang mana nantinya Raperda terseut akan diaplikasikan menjadi sebuah Perda yang diterapkan dan menjadi payung hukum,” ujarnya. Anggota F-PDIP, Datu Yasser Arafat mengatakan, pembentukan pansus adalah langkah setelah dewan memberikan tanggapan terhadap tiga raperda tersebut. “Tahapan selanjutnya tentu membentuk pansus sebagai pihak terkait yang nantinya berkerja menggodok draf raperda melalui berbagai rapat, hearing maupun konsultasi ke beberapa instansi yang dinilai berkompeten di bidangnya,” ucap Datu Yasir. Ia mengaku, terbitnya perda tersebut akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. fer/adv
|