Dinsos Talangi Dana Santunan Korban Kebakaran2010-09-22 10:42:45
SAMARINDA-Dalam 2 bulan terakhir ini, 3 musibah kebakaran telah melanda Kota Samarinda. Ironisnya, korban musibah kebakaran terpaksa terlambat mendapatkan santunan dari Pemkot Samarinda (Pemkot). Santunan itu merupakan kebijakan Pemkot Samairnda sejak 2008. Terlambatnya penyaluran santunan kebakaran, karena hingga kini pengelola santunan kebakaran masih dalam tahap pelelangan. Dimana masa kontrak PT Asuransi Bosowa Periskop (ABP) telah berakhir 24 Mei lalu. Menurut Asisten III Bidang Kemasyarakatan Drs H Ridwan Tassa MM, sambil menunggu pelelangan pengelola santunan kebakaran, Pemkot menyerahkan semua santunan kebakaran tersebut untuk di talangi oleh Dinas Sosial. "Setelah ada yang menang tender, maka sebagian dana yang ditalangi Dinas Sosial dikembalikan lagi," kata Ridwan, Selasa (21/9) di kantornya. Korban kebakaran yang belum mendapat santunan yaitu di Jl KH Mas Mansyur RT 25, Loa Bakung, Sungai Kunjang. Kebakaran Jumat (20/8) dini hari lalu, mengakibatkan 20 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Dari data, terdapat 17 KK selaku pemilik dan 3 KK penyewa. Kebakaran kedua di Gang 6 RT 15, Sungai Kunjang. Bencana ini tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Jumat (10/9) lalu sekitar pukul 13.00 WITA. Dari musibah tersebut 2 rumah ludes terbakar, terdapat 2 KK menjadi korban kebakaran. Kemudian musibah kebakaran yang terakhir terjadi di 3 RT Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, Selasa (14/9) pukul 09.00 wita. Kebakaran itu telah menghanguskan 29 bangunan rumah. Kebakaran ini lebih banyak memakan korban dibanding 2 kasus sebelumnya, yakni mencapai 37 KK. Menurut Ridwan, berdasarkan aturan, semua korban kebakaran mendapatkan Rp 4 juta, untuk pemilik rumah dan Rp 500 ribu untuk korban yang menyewa. Untuk kasus kebakaran ini, Pemkot belum menuntaskan pembayaran santunan. Sehingga pemkot meminta kepada Dinsos untuk menalanginya dulu sebesar Rp 69,5 juta. Rinciannya Rp 68 juta kepada 17 KK pemilik dan Rp 1,5 juta untuk 3 KK penyewa. Ditegaskan, saat ini pihaknya telah membuka lelang bagi pengelola santunan kebakaran. Semestinya kebakaran saat ini menjadi tanggung jawab pengelola selanjutnya. Tapi karena pertimbangan emergency makanya di talangi oleh Dinsos. Ia menerangkan, pendaftaran lelang yang dibuka selama 1-7 September lalu telah diikuti sebanyak 5 perusahaan asuransi. Dua di antaranya sudah pernah menangani santunan kebakaran. Yakni PT Asuransi Bosowa Periskop dan PT Bumida Bumiputera. aon
|