Sekda Samarinda Dihadirkan Sebagai SaksiSidang Kasus Dugaan Mark Up Lahan Gardu PLN
2010-09-22 11:08:21
SAMARINDA-Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali mengelar sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan gardu induk PLN di Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir. Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 wita. Dalam persidangan, para terdakwa satu persatu dipangil keruangan sidang, untuk mendengarkan para saksi. Kali ini, persidangan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda HM Fadly Illa SH MSi sebagai saksi. Dalam persidangan, Selasa (21/9), majelis hakim menanyakan proses pembebasan tanah tersebut. Menurut Fadly Illa, saat itu dirinya menjabat sebagai Asisten III merangkap Plh Sekda. Dalam Surat yang ditandatangani 30 Mei 2007 No.590/0541/Perk-3/V/2007 isinya perihal ganti rugi tanah untuk gardu PLN. Isi surat perintah GM PT PLN 1 Mei 2007 senilai Rp 4.645.857.000 acuan dari Perda. "Harga segitu cukup wajar, kalau dibeli murah, maka tak ada yang mau jual tanah," katanya dalam persidangan. Kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga pembebasan lahan disinyalir telah merugikan negara Rp4 miliar. Sementara tim 9 yang terdiri dari Hamka Halek, Supriyadi Semta, Yosep Barus, Syaifullah, Abdullah, I Made Mandika, Edy Wahyudi, Bambang, Didi Prawito, Awal Hatmandi mendapat tugas untuk melakukan negosiasi berdasarkan aturan hukum, yang mengacu harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). aon
|