Satpol PP Ancam Tutup THM dan Panti Pijat tak BerijinTermasuk Diskotik Plaza 21
2010-09-24 13:55:54
SAMARINDA-Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Samarinda akan menindak tegas semua Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat yang tak berijin. Dan, dalam waktu dekat Satpol PP akan menggelar razia. Menurut Kepala Satpol PP Samarinda, H Achmad Rijani, pihaknya akan menindak tegas sejumlah THM dan panti pijat yang melanggar dan menyalahgunakan ijinnya, termasuk di Plaza 21. "Dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar razia di THM seperti Plaza 21," katanya, Rabu (22/9). Berdasarkan pantauan wartawan Poskota Kaltim dilapangan, bahwa Plaza 21 di Jl Panglima Batur, Samarinda Ilir disinyalir menyelenggarakan diskotik dan tak memiliki izin diskotiknya. "Kalau ternyata izinnya pub dan cafe, tetapi dipergunakan tidak sesuai izinnya, itu namanya akal-akalan," tegasnya. Rijani menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap penyelenggaraan THM di Samarinda. "Kalau memang ada THM yang bandel, kami tidak segan-segan menutupnya. Jangan sampai pengusaha THM mengatur kami. Kalau sampai terjadi, ini preseden buruk bagi wibawa Satpol PP sendiri," tandas dia. Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Samarinda Suratna dan Marten Rerung mendesak Pemkot Samarinda menertibkan dan menutup THM yang melanggar perijinan. Misalnya Plaza 21, yang diduga menyelenggarakan diskotik, padahal izinnya pub dan kafe. aon
|