Anggota DPRD Bulungan Masjkur Massa DitahanDugaan Korupsi di Disdik Bulungan Rp 400 Juta
2010-09-24 13:57:12
TANJUNG SELOR-Rabu (22/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, akhirnya menahan anggota DPRD Bulungan Masjkur Massa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan, yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp400 juta. Masjkur Massa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disdik Bulungan mendatangi kantor Kejari Bulungan sekitar pukul 11.30 wita didampingi pengacaranya. Penahanan Masjkur Massa berjalan aman dan tertib, tak ada perlawanan dari tersangka. Masjkur Massa digiring ke sel Polres Bulungan sebagai tahanan titipan dari Kejari Bulungan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan Kusuma Jaya Bulo SH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan penahanan Masjkur Massa. “Memang benar, kami telah menahan anggota DPRD Bulungan, yakni Masjkur Massa. Penahanan dilakukan setelah Kejari Bulungan menerima surat ijin penahanan dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Selasa kemarin,” ungkap Wijaya Kusuma Bulo. Wijaya Kusuma Bulo menegaskan keterlambatan penahanan Masjkur Massa disebabkan prosedur ketetapan (protap) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa setiap anggota DPRD di daerah yang akan diperiksa mesti mendapat ijin Gubernur. “Pak Masjkur Massa sangat proaktif. Dia didampingi 3 orang pengacaranya, menyerahkan diri mendatangi kantor Kejari Bulungan," jelas Wijaya Kusuma Bulo. Masjkur Massa saat menjabat Kadiknas Bulungan tahun 2007-2008 diduga bersalah melanggar UU nomor 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejari Bulungan telah menahan Hanafiah (Ketua Panitia Lelang), Gafar (PPTK), dan Eliyas (Konsultan Perencanaan). Dan ketiga tersangka itu kini sedang menjalani proses persidangan. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...