Titip Dana Kompensasi Lahan ke PN KubarFormapelindup Kecam PT TCM Banpu
2010-09-24 14:00:23
SENDAWAR-Ketua LSM Forum Masyarakat Adat Penyelamat Lingkungan Hidup (Formapelindup) Kaltim,Sihansyah, mengecam keras cara kerja PT Trubaindo Coal Minning (TCM) Banpu Group. Hal itu berdasarkan fakta , perusahaan penambang batubara tersebut disinyalir telah mempermainkan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia. Karena pembayaran kompensasi lahan masyarakat lokasi penambangan batubara di Kecamatan Bentian Besar melalui Pengadilan Negeri Kutai Barat, menitipkan uang harga lahan tersebut tanpa kompromi dan kordinasi dengan masyarakat empunya lahan. Padahal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kubar Tahun 2007, diketahui Kompensasi harga lahan masyarakat adat di Bentian besar, bernilai Rp35 juta- Rp45 juta per hektar. "Praktek penjajahan sudah dilakukan PT TCM Group terhadap masyarakat adat di Kubar. Surat PT TCM tanggal 30 Oktober 2009 atas nama Chakri Promsirissan (Administrasi Mine Manager) ke Bupati serta menitipkan uang sebesar Rp1 Milyar Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah adalah penghinaan. Pengadilan Negeri Kubar atas nama Rifadin SH (Juru Sita) membuat surat panggilan Nomor 08/PDT.P/2010 kepada Wilson Nias dkk/termohon (pemilik lahan) supaya menghadap ke pengadilan Negeri Kubar.Setelah menghadap ternyata pihak termohon disuruh menerima kompensasi sebesar tersebut, jelas mereka tidak mau.Kami berindikasi PN Kubar di peralat PT TCM," kata Sihansyah kepada Poskota Kaltim, Rabu (22/09/2010) melalui telepon selulernya. Berdasarkan Surat Kuasa kelompok 50, atas nama Wilson Nias dkk kepada Formapelindup Kaltim yang ditandatangani 1 Desember 2008 (Notaris Ivarina Victoria Kamaluddin SH MKn) No 002/W/1 2010 tanggal 11 Januari 2010, bahwa lokasi Masyarakat Adat seluas +- 30441 hektar diwilayah Kecamatan Bentian Besar, secara tegas Formapelindup Kaltim menolak praktek pembodohan oleh PT TCM melalui Pengadilan Negeri Kubar. Menurutnya hal itu jelas pembodohan, maka Formapelindup meminta PT TCM segera mengklarifikasi surat ke bupati dan membayar kompensasi lahan tersebut sesuai SK Bupati. "Tidak ada tawar menawar, hukum tidak bisa dibeli dengan uang. PT TCM harus membayar kompensasi lahan masyarakat adat (Wilson dkk) sesuai dengan harga dalam SK Bupati. Jangan coba bermain dengan penegak hukum, begitu pula PN Kubar jangan anggap masyarakat adat buta hukum," ungkapnya, sembari mengatakan PT TCM mengirim surat pada tanggal 15 September 2009 atas nama chakri Promsirissan kepada Camat Bentian Besar, menentukan kompensasi harga lahan Rp1000 (seribu rupiah) permeter/perkan. Salah seorang pemilik lahan tersebut Wilson Nias L, kepada Poskota Kaltim membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan bersama rekannya pemilik lahan, mendapat surat panggilan dari PN Kubar. "Kami disuruh datang mengambil uang tersebut sesuai jumlah lahan, tetapi harga tidak sesuai yang diharapkan . Kami tidak mau menerima uang itu karena tidak ada kordinasi, berapa harga lahan perhektar.Ini sama saja pembodohan terhadap masyarakat adat," ujar Wilson kepada Poskota Kaltim usai menghadiri panggilan PN Kubar. Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kubar Purwanto SH, melalui Panitera Rifadin SH membenarkan hal itu. Dia mengatakan sesuai Buku II Petunjuk Administrasi KUH Perdata, penitipan uang (jalur hukum) di Pengadilan Negeri dibenarkan. Hal itu adalah untuk mencari jalan terbaik antara du belah pihak. "Benar adanya, uang tersebut berjumlah sekitar Rp800 juta ada dititipkan di Kas Pengadilan Negeri Kubar. PN Kubar menyimpan uang Konsignasi (titipan) PT TCM Banpu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika uang tersebut tidak diambil dan masyarakat merasa keberatan, silahkan diajukan melalui jalur hukum. Sampai kapanpun uang itu masih tetap tersimpan di Kas PN Kubar," terang Rifadin kepada Poskota Kaltim diruang kerjanya Lantai I PN Kubar di Sendawar, Rabu (22/09/2010). PT TCM Banpu melalui Kuasa Hukumnya Agustinus SH,mengatakan jika masyarakat keberatan tidak mau menerima uang ganti rugi itu, tetap diberi waktu menuntut melalui jalur hukum formal. Dia mengatakan masalah tersebut akan lebih baik jika diselesaikan di jalur legal (sah). Bahkan inisiatif baik tersebut dilakukan PT TCM untuk menghargai masyarakat daerah. "Memang benar PT TCM Banpu melakukan Konsignasi (menitipkan) uang kepada Pengadilan Negeri Kubar, karena masyarakat pemilik lahan tidak mau menerima harga yang telah disepakati itu. Kalau konsignasi juga tidak dihargai, kami tetap memberikan kesempatan agar pemilik lahan melakukan kordinasi melalui jalur hukum formal. Silahkan menuntut dan mengajukan keberatan di pengadilan," terang Agustinus kepada Poskota Kaltim kemarin petang, Kamis (23/09/2010) melalui telepon seluler.imr
|