43 Pasutri Ikuti Resepsi Pernikahan Massal Gratis2010-09-24 14:17:13
SAMARINDA-Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (Harpi) Melati Kota Samarinda menggratiskan biaya resepsi pernikahan 43 pasangan suami istri (pasutri) yang tersebar di Samarinda. Resepsi pernikahan massal itu dilaksanakan di Ruang Serba Guna GOR Segiri, Kamis (23/9). Ketua Panitia Pesta Perkawinan Masal, Yuliana mengatakan bahwa pesta pernikahan masal merupakan garapan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Harpi kota Samarinda dan Pemkot Samarinda. Seyogyanya, kata dia, ada 75 pasutri yang akan mengikuti Pesta Perkawinan Massal ini. Namun, karena cuaca tak mendukung, dan ada beberapa instansi tak mengijinkan peserta libur, maka hanya 45 pasangan yang bisa hadir. Pada kegiatan itu, kata dia, semua pasangan yang telah menikah dilengkapi buku nikah. Hanya saja, karena mereka tak pernah menggelar resepsi pernikahan, maka acarannya diadakan hari ini (kemarin,red). "Acara ini tidak dipungut biaya. Ini merupakan sumbangsih Harpi kota Samarinda, khususnnya untuk memperkenalkan organisasi para penata rias pengantin kota Samarinda," kata Yuliana. Sementara itu, Ketua Harpi Samarinda, Ida Zairita mengatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan yang diikuti 45 pasutri itu telah melalui proses panjang. “Jadi, bagi siapa yang sudah menikah dan belum mengadakan pesta pernikahannya. Maka, dalam kegiatan inilah, kami menyiapkan semua perlatan yang memang digunakan untuk resepsi secara cuma-Cuma atau gratis,” katanya. Penyiapan peralatan tersebut, Ida menyebutkan, Harpi menyiapkan pelaminan dari beberapa suku di Indonesia. Diantaranya Bugis, Banjar, Jawa dan Kutai. Tempat resepsi, pakaian, plafon hingga hidangan makanan juga disediakan oleh Harpi, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. “Ini yang ketiga kalinya kami mengadakan kegiatan ini. Untuk tahun ini, pasutri yang ikut dalam kegiatan ini menurun dari tahun sebelumnya,” katanya. Mengenai usia, Ida menyebutkan, panitia tidak membatasi faktor usia untuk mengikuti kegiatan ini. Namun, usia terendah yang berpartisipasi berumur 18 tahun dan tertinggi berusia 76 tahun. “Yang penting, pasutri sudah memiliki surat nikah, dan memang belum pernah melaksanakan pesta pernikahan. Kami hanya membantu memfasilitasi dengan biaya yang gratis,” katanya. M4n
|