VICO Lecehkan Komisi II DPRD Kaltim

Tidak Datang Pertemuan Bahas Pencemaran Lingkungan

2010-09-24  14:39:44

SAMARINDA–Komisi II DPRD Kaltim kecewa dan merasa dilecehkan atas dengan sikap VICO Indonesia, yang tak menghadiri undangan Komisi II untuk menyelesaikan persoalan dampak lingkungan dari pengaduan masyarakat setempat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II, Ismail, karena perusahaan internasional yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi itu dianggap tidak menghargai undangan yang disampaikan dari DPRD Kaltim.
Dikatakan Ismail, undangan yang dilayangkan Komisi II ke VICO itu terkait permasalahan pencemaran lingkungan di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pencemaran yang sudah berlangsung sejak 1997 ini, belum mendapat ganti rugi dari VICO. Sehingga masyarakat pun menuntut dengan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kaltim.
“Mereka meminta dewan untuk bisa memfasilitasi soal itu (permasalahan pencemaran, red). Makanya kita undang VICO yang diklaim warga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan,” kata Wakil Ismail, kepada Poksota Kaltim, kemarin.
Kemudian imbuhnya, komisi II pun segera menyurati pihak VICO untuk bisa memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat tersebut. Namun undangan yang disampaikan DPRD ini tidak mendapat tanggapan dari VICO. Hal itu, jelas mengundang keprihatinan dari kalangan wakil rakyat maupun masyarakat Desa Danau Redan yang telah hadir di DPRD Kaltim, kemarin.
“Rencana hari ini (kemarin, red) pertemuan antara DPRD, VICO, dan masyarakat Danau Redan. Tapi karena VICO tidak hadir, maka sangat disayangkan sekali. Padahal masyarakat sudah jauh-jauh datang,” kata Ismail.
Ismail menyebutkan, pencemaran yang menimpa lahan persawahan di Desa danau Redan ini mencapai 32 hektar. Pencemaran ini sudah terjadi sejak tahun 1997, dan masyarakat pun telah membahas mengenai ganti ruginya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran ganti rugi ini.
“Bahkan waktu itu masyarakat sudah membentuk tim independen dan telah disetujui oleh VICO. Dari hasil tim itu, maka VICO diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar,” imbuhnya.
Melihat gelagat ini, Ismail yang juga sekretaris Fraksi Patriot Bintang Demokrasi ini menyatakan bahwa VICO tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Namun demikian, komisi II akan menjadwal ulang pemanggilan VICO. Jika nantinya dalam tiga kali undangan tidak hadir, maka DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa.
Terpisah, VICO melalui External Superintendent VICO Supriyanto, menolak disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah pencemaran ini. Ia mengatakan, perusahaannya sudah menerima surat undangan dari DPRD Kaltim tertanggal 21 September.
Namun demikian, karena adanya kegiatan di perusahaannya yang tidak bisa ditinggalkan akhrinya meminta agar ada jadwal ulang pertemuan tersebut. Bahkan pihaknya sudah menghubungi DPRD Kaltim untuk usulan penjadwalan ulang tersebut. Disinggung mengenai tudingan adanya pencemaran, Supriyanto belum bisa memberikan penjelasan.
“Mungkin nantinya kita lihat data-datanya dulu. Kami belum bisa menyampaikan apakah itu pencemaran atau bukan. Yang pasti kami tidak menyepelekan atau tidak beritikad baik terhadap institusi DPRD. Kami telah mengajukan untuk dijadwalkan ulang,” ujarnya. fer/M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...