Satpol PP Tertibkan Spanduk Liar2010-09-25 15:54:24
SAMARINDA-Kamis (23/9) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sekitar 12 spanduk liar. Misalnya di Jl Abul Hasan dan Jl Imam Bonjol. Spanduk itu sifatnya umum, ada berbau politik dan reklame produk. “Spanduk telah diamankan, jika pemilik ingin mengambil, dipersilahkan. Namun nanti akan diberi pengarahan dulu, agar spanduk itu tidak dipasang ditempat yang dilarang,” tegas Kasie Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Samarinda, Suparmono, Kamis lalu. Menurut dia, pihaknya menertibkan spanduk itu, karena telah melanggar larangan. Sesuai Perda Kota Samarinda No 14 tahun 2001, daerah yang dilarang itu, seperti taman kota, lampu merah, median jalan. Dan spanduk itu juga mengurangi keindahan kota. Pihaknya, akan terus menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar atura. Sedangkan yang berbau politik akan berkordinasi dengan Kesbangpol Linmas. “Kami terus menertibkan spanduk-spanduk yang salah tempat, juga menindak para pelanggar Perda,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi penertiban. Kali ini, sasarannya adalah karaoke keluarga. Yakni di NAV Karaoke Jl Cendrawasih, Happy Puppy Karaoke, Family karaoke, NAV Karaoke di Mall Lembuswana dan Inul Vizta Karoeke Jl Siradj Salman, Rabu (22/9) malam. Razia digelar sekitar jam 22.00 Wita tersebut berhasil menjaring 4 pengunjung perempuan dan 5 laki-laki yang berada di lokasi hiburan dan ratusan miras yang tak memiliki izin. Selain menjaring sejumlah pengunjung karaoke, Satpol PP menemukan botol miras sudah kosong di Nav Karaoke Jl Cendrawasih tersebut. Sedangkan pengunjung yang tak memiliki indentitas diangkut ke Kantor Satpol PP menggunakan truk yang telah disiapkan. john
|