Saat Paripurna dan Rapat-rapat Internal

Anggota DPRD Kaltim Tidak Boleh Merokok ?

2010-09-25  15:55:35

SAMARINDA–Rumusan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kaltim, yang menyusun draf kode etik dan tata aturan anggota dewan, mendapat reaksi sebagian wakil rakyat yang berkantor di gedung ‘Karang Paci’ itu. Pasalnya, salah satu klausul yang disusun pansus kode etik itu, anggota dilarang keras merokok saat melakukan sidang paripurna dan rapat-rapat internal di lingkungan DPRD Kaltim.
“Itu aturan yang sama sekali tidak berdasar dan mengenyampingkan hak-hak anggota lain yang perokok,” ketus Ketua Fraksi PDIP, Sudarno, kepada Poskota Kaltim, kemarin.
Menurutnya, merokok atau tidak merupakan hak-hak dasar setiap manusia yang harus dihargai satu dengan yang lainnya. Sehingga, aturan larangan merokok tersebut tidak perlu dicantumkan dalam klausul kode tik tersebut. “Artinya, cukup memberikan imbauan dan kesadaran bagi masing-masing anggota dewan yang merokok, untuk tidak merokok saat rapat maupun sidang paripurna,” ujarnya.
Klausul larangan merokok di draf kode etik tersebut, memang saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan anggota dewan. Pasalnya, bagi anggota dewan yang ‘berstatus’ sebagai perokok, larangan itu diakui sebagai aturan yang mengeyampingkan hak-hak manusia.
Senada dengan Sudarno, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Syarkowi A Zahrie, mengaku tidak setuju atas larangan tesebut. “Karena perokok itu, jelas akan sulit berkonsentrasi jika tidak menghisap rokok. Apalagi saat rapat-rapat yang memerlukan konsentrasi berpikir,” kata Syarkowi.
Bahkan, Syarkowi meminta agar paripurna dewan saat mengesahkan kode etik itu, untuk mengeliminir klausul tersebut. “Kita khawatir, jika klausul itu dipaksakan untuk disahkan, maka bisa saja bahwa klausul tersebut akan menjadi titik awal sebagai proses pengkebirian dari hak-hak anggota,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kaltim, H Mukmin Faisal HP, meminta agar anggota dewan tidak reaktif dalam menyikapi isi-isi dari draf kode etik itu. Mukmin meminta, agar anggota dewan dapat melihat makna yang tersirat dari setiap klausul kode etik yang sudah disusun pansus kode etik. “Dari sisi kesehatan saja, perokok pasif itu jusetru lebih berbahaya dari perokok aktif.belum menyangkut konsentarsi saat rapat atau sidang-sidang dewan. Bisa saja, suasana forum atau anggota dewan yang tidak merokok, terganggu akibat asap yang beredar di ruang rapat,” ungkap Mukmin.
Sebelumnya, anggota pansus kode etik, Siti Qomariah, membanarkan banyak reaksi dari kalangan anggota dewan yang menyikapi persoalan rokok yang ada di klausul draf kode etik. “Semua draf itu tentunya akan kami perjelas,” ucap Siti Qomariyah.
Selain merokok, larangan anggota dewan saat melakukan rapat-rapat internal maupun sidang paripurna, yakni masalah bercakap cakap, membaca koran, maupun mengggunakan telepon genggam. “Jika ingin merokok, bercakap-cakap atau menerima telepon bisa keluar. Itu tentu lebih etis,” sebut Qomariyah. Fer

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...