Diwarnai Pelanggaran2010-09-27 15:49:54
SAMARINDA-Dalam pelaksanaan pawai simpatik damai di wilayah Kota Samarinda, Minggu (26/9), telah terjadi berbagai pelanggaran, Selain pelanggaran komitmen bersama, terjadi pula pelanggaran aturan pawai simpatik. Meski pihak kepolisian melarang pendukung pasangan calon peserta pawai simpatik Pemilu Kada tidak menggunakan sepeda motor kurang dari 25 unit dan mobil 10 unit, namun masih ada sejumlah pasangan calon yang melanggarnya. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan pawai simpatik yang mengelilingi kota Samarinda. Selain kepolisian, KPU Kota Samarinda sendiri sudah menetapkan, kendaraan yang boleh dipergunakan untuk pawai adalah 25 Unit Sepeda motor dan mobil 10 Unit. Dalam pawai peserta tidak boleh menaiki di atas kendaraan dikarenakan membahayakan bagi peserta pawai simpatik tersebu. "Namun pada kenyataannya, para pendukung pasangan calon justru melanggarnya. Banyak simpatisan partai yang mengikuti pawai dengan menggunakan sepeda motor dan mobil yang jumlahnya puluhan unit. Bahkan ada pula sejumlah simpatisan yang menaiki kendaraan terbuka seperti di atas atap mobil," kata Ketua KPU Samarinda, Syarifuddin. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...