DPRD Samarinda Rekomendasikan Status Lahan PribadiKomisi I Mengaku tak Pernah Membahas
2010-09-27 15:53:28
SAMARINDA-Diam-diam DPRD Samarinda menerbitkan rekomendasi peningkatan status lahan, yang ditujukan atas nama pribadi. Rekomendasi itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Samarinda Sarwono. Alhasil, rekomendasi yang dinilai tak lazim itupun menjadi pertanyaan sejumlah anggota DPRD Samarinda. Termasuk Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Anhar SK. Diketahui, Surat DPRD Samarinda nomor 900/567/DPRD-Smd/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Peningkatan Status. Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Abdul Hamid. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Samarinda Sarwono. Disebutkan, memperhatikan permohonan rekomendasi atas nama Abdul Hamid, warga Jl Sungai Kapih RT 04 RW 02 Kelurahan Sungai Kapih Samarinda Ilir, untuk keperluan mendapatkan sertifikat hak milik tanah seluas kurang lebih 7.267 m2 di Jl Ampera Kelurahan Pasir Kecamatan Palaran, maka dapat direkomendasikan dengan ketentuan, antara lain status tanah yang akan ditingkatkan status kepemilikannya tidak tumpang tindih atau sengketa kepemilikan dengan pihak lain. Apabila terjadi perubahan fungsi dari semula lahan pertanian terhadap tanah yang dimohon ini, agar terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Walikota Samarinda. Dan, pemohon agar menjaga kelestarian lingkungan pada kawasan tersebut. Anhar menyebut rekomendasi yang ditandatangani salah satu unsur Wakil Ketua DPRD Samarinda itu dapat menimbulkan persepsi negatif. Sebab rekomendasi itu ditujukan atas nama pribadi dan materinya tak sesuai dengan tugas lembaga dewan. Mengingat, peningkatan status lahan bukan menjadi wewenang lembaga DPRD Samarinda, karena lebih mengarah ke teknis, yang menjadi domain lembaga eksekutif. "Rekomendasi itu ganjil. Selain ditujukan atas nama pribadi, materinya pun terlalu teknis dan itu adalah domain eksekutif bukan dewan. Saya melihat rekomendasi dewan itu lebih mengarah politis. Ini sudah tidak benar," tandas Anhar SK pada Poskota Kaltim. Apalagi kata dia, komisi pembidangan terkait peningkatan status lain tak pernah membahasnya. "Lebih anehnya, komisi pembidangan sama sekali tak pernah membahas soal peningkatan status lahan itu. Tapi kok tiba-tiba ada rekomendasi DPRD Samarinda. Saya selaku Sekretaris Komisi 1 tak pernah menandatangani advis rekomendasi peningkatan status tanah tersebut," tandas Anhar. Karena itu, Anhar curiga ada yang tidak beres dibalik rekomendasi peningkatan status lahan yang diterbitkan DPRD Samarinda. "Dewan kan lembaga politis bukan teknis. Tak seharusnya dewan menerbitkan rekomendasi tersebut. Sepertinya ini ada yang tidak beres. Seharusnya dewan cukup menjadi fasilitator, bukan seolah-olah sebagai eksekutor memberikan jaminan teknis peningkatan status lahan," cetus dia. Anhar justru kuatir apabila lahan yang peningkatan statusnya dijamin rekomendasi DPRD Samarinda itu, ternyata bermasalah. Ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi lembaga dewan. Hal serupa diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suyadi. Menurut Suyadi, Komisi I belum pernah memberikan advis dan membahas masalah peningkatan status lahan tersebut. "Kami tak pernah menyampaikan advis atau membahasnya," ungkap Suyadi melalui telpon selulernya kemarin lalu. sob
|