Wewenang BLHD Hanya Beri Taguran ke Perusahaan

2010-09-28  09:47:09

TENGGARONG- Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabuapten Kutai Kartanegara, Bahteramsyah mengatakan sejauh ini wewenang BLHD hanya sebatas memberi teguran kepada perusahaan yang dianggap atau terbukti tidak mengelola lingkungan sesuai dengan yang termuat dalam dokumen amdal.
Hal itu disampaikan Bahteramsyah terkait desakan-desakan masyarakat yang meminta tindakan tegas BLHD terkait laporan temuan kesalahan pengelolaan lingkungan oleh masyarakat terhadap perusahaan yang beroperasi Kukar.
"Sesuai wewenang kita hanya sebatas membuat rekomendasi berupa teguran kepada perusahaan jika terbukti melanggar aturan pengelolaan lingkungan.Labih dari itu, BLHD tidak berwenang mencabut izin atau lain sebagainya karena memang tidak mengeluarkan izin, terkecuali kajian terhadap andal atau amdal yang hanya berupa Surat Keputusan," terang Bahteramsyah kepada Poskota Kaltim dua hari lalu.
Mengenai laporan masyarakat LSM berkaitan kesalahan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, Bahteramsyah mengatakan pihaknya selalu menampung setiap laporan dan menindaklanjutinya. Namun yang perlu diketahui, lanjut Bahteramsyah untuk tindak lanjut dari laporan tersebut butuh proses sesuai aturan dan itu tentunya juga butuh waktu, Artinya, tidak mungkin satu masalah dapat selesai dalam waktu singkat, karena ada aturan yang harus dijalani.
"Untuk tiap laporan yang masuk itu mesti kita lakukan pengecekan, selanjutnya jika memang terbukti bersalah maka kita berikan teguran melalui tiga tahapan. Tentunya ini butuh waktu dan jika sudah masuk pada tahap teguran trakhir masih tidak diindahkan, maka proses selanjutnya membuat rekomendasi yang disampaikan ke pihak yang mengeluarkan izin usaha. Wewenang kita hanya sampai rekomendasi tersebut," papar Bahteramsyah.
Satu hal penting yang juga perlu diketahui masyarakat, lanjut Bahteramsyah, dalam dokumen amdal itu tidak semua pengawasan pengelolaan lingkungan itu tanggung jawab BLHD, karena ada beberapa instansi terkait yang bertanggungjawab sebagaimana termuat dalam dokumen.
Bahteramsyah berharap masyarakat jangan salah kaprah dalam melihat kewenangan BLHD, yang mungkin sebagian beranggapan BLHD berwenang penuh untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang dianggap salah mengelola lingkungan.
"Selain rekomendasi kelayakan menjalankan kegiatan berupa surat keputusan, BLHD tidak ada mengeluarkan izin apapun terhadap kegiatan usaha perusahaan. Jadi, karena tidak ada izin yang dikeluarkan maka tidak ada pula izin yang berhak di cabut BLHD," jelas Bahteramsyah.
Lain halnya, lanjut Bahtramsyah jika UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup sudah bisa dijalankan, dimana nantinya BLHD ada kewenangan mengeluarkan izin lingkungan sebagai syarat keluarnya izin usaha bagi perusahaan.
Namun saat ini, UU dimaksud belum dilaksanakan karena belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai dasar atau pedoman pelaksanaannya.yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...