Peneriman Pajak Berharap Setara DKI2010-10-04 16:13:41
SAMARINDA?Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Qomariah, berharap pendapatan Kaltim bisa setara dengan DKI Jakarta, khususnya dalam sektor penerimaan pajak. Hal tersebut diungkapkan Siti berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II ke DKI Jakarta, belum lama ini.
Qomariah mengatakan, dalam kunjungan kerja Komisi II ke Dispenda DKI Jakarta, pihaknya mendapatkan fakta dari penjelasan pejabat setempat bahwa target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2010 sebesar Rp10,083 triluin, dan hingga 31 Agustus 2010 telah terealisasi sebesar 70,53 persen, dan ditahun mendatang akan ditingkatkan sebesar 24 persen. ?Banyak hal yang kita pelajari dari metode peningkatan pajak disana (DKI, red) dan hal itu nanti yang akan kita koordinasikan oleh Dispenda Kaltim agar dapat diimplementasikan,? ungkapnya. Diuraikan politisi asal PAN ini, bahwa ada 10 jenis pajak yang diberlakukan oleh Dispenda DKI Jakarta, diantaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Biaya balik nama kendaraan bermotor), PBB KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ (Pajak Penerangan Jalan), PABT AP (Pajak Pemanfaatan Air BAwah Tanah dan Air Permukaan) dan Pajak Parkir. Ditambahkannya, dalam rangka meningkatkan pendapatan potensial yang mana penerimaan pajak yang akan datang akan ditingkatkan 24 persen maka sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan distribusi Daerah maka Dispenda DKI Jakarta akan melakukan perluasan objek pajak yang mana dbelakukannya tarif progresif, sewa ruangan yang ada di hotel, catering atau jasa boga, kontes kecantikan, binaraga, permainan golf, driving range, pacuan kuda dan ice skating. ?DKI juga melakukan penetapan besaran tarif yang diberlakukan secara progresif, misal nama dan alamat pemilik kendaraan sama maka akan diberlakukan tarif yang lebih tinggi,? imbuhnya. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dilakukan pula intensifikasi, termasuk pemeriksaan terhadap wajib pajak, ekstensifikasi, termasuk pendataan wajib pajak baru, organisasi dan manajemen, penyesuaian kebutuhan terhadap organisasi dan manajemen, administrasi perpajakan, penyesuaian data pajak, penataan arsip, kebijakan perpajakan sesuai dengan UU dan pelayanan, system pelayanan yang prefesional. Dan sebagai reward jika target terealisasi maka akan diberikan insentif kepada aparat pelaksana tugas (Pengganti upah pungut). ?Dan itu yang perlu kita tiru sebagai peningkat semangat sumberdaya,? pungkasnya. fer/adv
|