Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Sangat Memprihatinkan2010-10-04 16:16:24
SAMARINDA-Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan 2 bulan belakangan ini di Samarinda, sangat memprihatinkan. Terutama kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dialami anak dibawah umur. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKBP Arif Budiman Sik dikonfirmasi Poskota Kaltim soal penangannan kasus pemerkosaan dan pencabulan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari pihak korban. Lalul aparat kepolisian juga telah mengambil beberapa tindakan, diantarannya membuat efek jera pelaku, mengadakan sosialsasi, dan siaga patroli apabila menemukan keganjalan pada tempat dan jalan yang rawan. "Untuk hukuman para pelaku pemerkosaan maupun pencabulan sesuai undang-undang perlindungan anak nomer 81,8 dengan hukuman ancaman 10 tahun penjara dan KUHP dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara," ungkap dia. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...