Penerima Bansos dan Hibah Diimbau Sampaikan LPJPenerimaan Bantuan Anggaran 2009 Kebawah
2010-10-05 14:51:34
SAMARINDA-Masih banyaknya penerima bantuan sosial (Bansos) dan hibah dari tahun anggaran 2009 dan tahun sebelumnya yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang diterima seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan OKP di Kaltim hingga saat ini. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengimbau agar segera menyampaikannya ke Biro Sosial Pemprov Kaltim. Demikian disampaikan Asisten III Setprov Kaltim H Sutarnyoto kemarin usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Kelembagaan dan Kemasyarakatan se Kaltim di Setprov Kaltim. Menurutnya, keterlambatan Ormas dan OKP yang belum menyampaikan LPJ, tentunya akan berpengaruh terhadap pendataan penerima bantuan ketika dianggaran tahun selanjutnya. Artinya, jika LPJ tersebut tidak disampaikan, maka pertanggung jawabannya berdampak kepada proses kinerja Pemprov Kaltim dalam pengelolaan anggaran Bansos dan Hibah ditahun selanjutnya. “Khususnya bagi penerima bantuan Bansos dan Hibah dari tahun anggaran 2009 ke bawah diharapkan dapat secepatnya menyampaikan laporan tersebut. Karena, jika tidak disampaikan, maka bagaimana Pemprov mempertanggung jawabkan laporan tersebut kepada pihak terkait dalam laporan Pemprov Kaltim. Karenanya, kami berharap secepatnya LPJ tersebut disampaikan,” ujar Sutarnyoto ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/10). Lantas bagaimana dengan Ormas dan OKP yang nakal atau yang hingga saat ini belum menyampaikan laporannya, padahal anggaran Bansos dan Hibah untuk 2010 ini telah berjalan. Sutarnyoto menegaskan, akan mengambil beberapa langkah-langkah agar Ormas dan OKP tersebut dapat menyampaikan LPJ mereka. “Langkah-langkah yang nantinya akan kita lakukan, yakni melakukan peneguran bagi Ormas dan OKP yang belum menyampaikan LPJ-nya. Kemudian, Pemprov juga akan memberlakukan sanksi kepada mereka, sehingga penyampaian LPJ tersebut dapat secepatnya diterima Pemprov Kaltim sesuai waktunya,” tegasnya. Sanksi itu, lanjut dia, bisa saja berbentuk penundaan pencairan bantuan, jika memang Ormas dan OKP itu mendapatkan lagi bantuan dianggaran tahun ini. “Ya kami berharap seluruh OKP dan Ormas dapat mengerti apa yang diinginkan Pemprov Kaltim. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Pergub 25/2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Binsos di Pemprov Kaltim diharapkan seluruh Ormas dan OKP dapat mempertanggungjawabkan bantuan yang mereka terima,” pungkasnya. mar
|