Komisi I Nilai Awang tak Hormati Hukum2010-10-05 14:55:29
SAMARINDA–Kepergian Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ke China, yang telah berstatus cekal akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus divestasi saham 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), dinilai merupakan langkah tak menghormati hukum. Penilaian itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Dahri Yasin. Menurut Dahri Yasin, status cekal yang telah dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 29 Juli 2010 lalu, seharusnya mampu dihormati Awang sebagai penduduk plus pejabat daerah yang taat hukum. “Sebagai pejabat publik, harusnya Awang memberikan teladan bagi masyarakatnya tentang pentingnya ketaatan terhadap proses hukum. Ketaatan terhadap hukum itu harus dibuktikan secara prilaku dengan tidak berpergian ke luar negeri,” kata Dahri kepada Poskota Kaltim, Senin (4/10). Disinggung bahwa kepergian Awang ke China tersebut telah mendapat ‘garansi’ dari Kementrian Perdagangan, disebabkan adanya keperluan kedinasan di China. Dikatakan, adanya jaminan dari Kementerian Perdagangan tersebut, disebabkan adanya permintaan dari yang bersangkutan (Awang Faroek, red). “Kan kalau tidak ada permintaan, tentu tidak ada jaminan itu. Nah, seharusnya selaku pejabat publik yang sudah berstatus hukum, urusan ke China itu bisa didelegasikan, karena bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Inikan sebaliknya,” terangnya. Sebelumnya, Awang Faroek juga sempat meminta izin pergi ke Brasil untuk acara kehutanan, namun Kejagung tidak memberikan izin karena dianggap tidak terlalu penting. Di dalam UU Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, seseorang yang masuk ke dalam daftar cekal dapat ditanggungkan sementara apabila beribadah atau ada yang menjamin. Awang Faroek diduga terlibat dalam kasus disvestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur yang merugikan negara hingga Rp 576 miliar. Ia dijerat dengan pasal 1 ayat 1, pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Senada, Sekretaris Komisi I, Syaparuddin J juga mengungkapkan, bahwa sikap Awang yang terkesan ngotot berangkat ke luar negeri, merupakan preseden buruk bagi ketaatan hukum. “Lain waktu, bisa saja nanti ada pejabat atau siapapun juga yang sudah berstatus cekal, dengan santai berpergian ke luar negeri, dengan dalih yang dibuat-buat,” ujarnya. Ironisnya tambah Syapar, Kementerian Perdagangan juga melegalisir kepergian Awang ke China. Padahal, selaku pejabat negara dan pejabat daerah, Kementerian Perdagangan maupun Awang Faroek harus memahami konsekwensi hukum yang telah ditetapkan lembaga hukum (Kejagung). “Artinya, komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi perlu dipertanyakan lagi. Sebab, ternyata hukum kita ini masih bisa kompromi. Kan kacau,” kuncinya. fer
|