PTSP Permudah Pelayanan Masyarakat dan Swasta BerinvestasiMinimalisir Keluhan Rumitnya Prosedur Birokrasi
2010-10-06 07:44:53
TENGGARONG - Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan swasta dalam hal perizinan dan investasi. Guna mensosialisasikan program tersebut, Badan Penanaman Modal Daerah (BPMPD) Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat Jakarta dan dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Kaltim, Selasa (5/10) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PTSP di Hotel Grand Elty Tenggarong. Rakor itu diikuti peserta dari perwakilan 14 kabupaten dan kota se-Kaltim serta instansi di lingkungan Pemkab Kukar. Ketua panitia, Hj Saidah dari BPMPD Kukar mengatakan, acara tersebut merupakan koordinasi dan sinkronisasi antara Pemkab Kukar, Provinsi dan Pusat dalam hal pelayanan investasi. Rakor dan sinkronisasi PTSP itu dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi tentang beberapa peraturan penanaman modal, mensinergikan beberapa kebijakan tentang peraturan penanaman modal serta untuk mensosialisaikan program PTSP guna mempermudah pelayanan pemerintah kepada swasta dan masyarakat. Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf saat membuka acara itu mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menumbuh kembangkankan iklim investasi. Menurutnya, dinamisasi kepentingan investasi sangat diperlukan dalam pengupayaan pencapaian kinerja perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Ghufron mengatakan, banyak kendala yang dihadapi oleh para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia khususnya di daerah. Dimana menurut studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukan bahwa birokrasi Indonesia sangat rumit yang dimulai dari prosedur untuk memulai penanaman modal baru, pengurusan perizinan, pertanahan, ekspor dan impor sampai dengan pengurusan pembayaran pajak. Dijelaskan, dalam menghadapi kendala dan faktor pemicu terjadi penghambatan masuknya investasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang investasi yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal. Diharapkan melalui rakor tersebut akan terjadi sinergitas dan sinkronisasi dalam hal regulasi, kebijakan, permasalahan dan peluang investasi daerah baik pemerintah pusat dalam hal ini BKPM pusat, Pemerintah provinsi melalui BPPMD Provinsi dan Pemerintah Daerah melalui BPMPD Kukar. Ghufron menambahkan, rakor dan sinkronisasi PTSP tersebut merupakan salah satu langkah maju dalam rangka mengurai masalah investasi yang terjadi di daerah, karena dengan holistik model yang berbasiskan pada konsep pendekatan sistem investasi yang cepat, tepat, murah serta berkelanjutan merupakan napas dari pengupayaan untuk mencapai target yang ditetapkan dalam visi Gerbang Raja yaitu terwujudnya masyarakat Kukar yang sejahtera dan berkeadilan. yd
|