PKLH Desak Pemkab Kukar Lakukan Evaluasi Soal Tambang2010-10-06 07:46:56
TENGGARONG-LSM Peduli Kesehatan Lingkungan Hidup (PKLH) Kabupaten Kutai Kartanegara menemukan areal bekas tambang milik PT Bukit Raya Energi (BRE) yang beroperasi di Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang, dibiarkan seperti danau-danau kecil tanpa dilakukan relokasi (perbaikan) pada bekas tambang tersebut. Koordinator LSM PKLH Kukar Supardi menegaskan, dengan dibiarkannya areal bekas tambang tanpa adanya perbaikan tentu saja telah mengabaikan aturan tentang lingkungan, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Kep M.PE No. 1211.K/008/M.PE/1995 ttg : Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum serta perlu di tinjau ulang perijinan tambang batubaranya. Sesuai prosedur atau tidak…dan berikut penjelasan Kepmen Pertambangan, yaitu pada :Pasal 12 (1): Reklamasi areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan, (2): Reklamasi dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Dirjen Pasal 13(1): Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi AMDAL yang bersangkutan. Bahkan dalam m Kepmen PE No. 1211.K/008/M.PE/95 yang dimaksud Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya Kebijakan reklamasi ditujukan agar pembukaan lahan untuk pertambangan seoptimal mungkin, dan setelah digunakan segera dipulihkan fungsi lahannya. Reklamasi harus dilaksanakan secepatnya sesuai dengan kemajuan tambang. Reklamasi merupakan bagian dari skenario pemanfaatan lahan pasca tambang. “Kami juga sangat menyayangkan sekali sikap dari Pemerintah Kutai Kartanegara khususnya Distamben dan BLHD Kutai Kartanegara yang dalam hal ini peran control (pengawasan) nya sangat minimi sekali bahkan terkesan tidak serius (main – main) dalam hal perbaikan lingkungan.” Papar Supardi. Lanjut Supardi padahal ini sudah sangat jelas – jelas sekali peran aktif mereka dalam melakukan kegiatan pengawasan kegiatan tambang sangat diperlukan, bahkan terkadang alasan klasik yang diungkapkan seperti kekurangan personil padahal jika hanya permasalahan personil dapat mengajukan tambahan ke Bupati Kukar kemudian berikan pelatihan lingkungan apa susahnya, apalagi Kutai Kartanegara termasuk sudah over load pegawainya sehingga kendala personil bukan lagi alasan. “Karenanya itu LSM PKLH Kukar mendesak Ibu Bupati Kutai Kartanegara segera lakukan evaluasi seluruh perusahaan tambang yang ada di Kutai Kartanegara apabila perusahaan tambang tersebut terbukti dan jelas – jelas melakukan pengabaian dan pelanggaran lingkungan segera di tindak tegas terutama perusahaan tambang yang kegiatan lapangannya melenceng atau tidak sesuai dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya, kami juga mengharapkan komitment nyata Ibu Bupati Kutai Kartegara dalam hal perbaikan lingkungan ke depan. Gerakan Pengembangan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja) jangan hanya slogan (teori) semata, namun perlu bukti nyata dalam komitmen perbaikan lingkungan menuju Green Kaltim pada umumnya dan Kukar Hijau pada khususnya.” Tutur Supardi.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...