Polresta Samarinda Amankan Ribuan Kayu Ulin2010-10-06 08:02:33
SAMARINDA-Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap satu unit mobil Suzuki APV Arena warna hitam KT 1901 BG, yang mengangkut 1.000 kayu ulin tanpa dokumen, Senin (4/9) lalu sekitar pukul 16.25 wita di Jl P Suryanata. Selain mengamankan 1.000 kayu ulun, aparat kepolisian juga mengamankan Manik dan Hasrudin, warga Bangun Rejo L3 Blok D Kutai Kartanegara. “Ketika kami meminta menunjukkan dokumen pengangkutan dan pemanfaatan kayu ulin tersebut, mereka tak bisa memperlihatkannya," ungkap Kasat Reskrim AKP Arif Budiman. Mobil bercat hitam dan kacan ditutup film berwarna hitam tebal, menurut dia, hal itu sebagai menutupi penglihatan agar tak nampak memuat kayu. Ini, salah satu modus baru pelaku ilegal logging untuk mengalihkan operasi razia petugas didaerah itu. Modus serupa juga pernah terjadi 23 September lalu, Mobil Suzuki APV berwarna silver didapati membawa kayu jenis Bengkirai sebanyak 120 potong. Sopir mobil bernama Devin Syaputra (31), warga Jl Basuki Rahmat, Samarinda Ulu. Dia terjaring ketika melintas di Jl P Suryanata. Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman menyebutkan, kedua tersangka yaitu Manik dan Hasrudin dapat terancam UU Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf F kedua dengan ancaman 6 tahun penjara.opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...